SOLOPOS.COM - Pasar Ir. Soekarno (ilustrasi/JIBI/dok)

Solopos.com, SEMARANG–PT Ampuh Sejahtera menggugat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, senilai Rp100 miliar. PT Ampuh Sejahtera merupakan kontraktor pembangunan Pasar Kota Sukoharjo (Ir. Soekarno).

”Kepala BPK Perwakilan Jateng sebagai tergugat I dan Sekda Sukoharjo sebagai tergugat III, sedang tergugat II yakni Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo, Udy Bintara,” kata Farida Sulistyani & Partners pengacara PT Ampuh Sejahtera kepada wartawan saat memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (16/5/2014).

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

Gugatan diberi registrasi Nomor 187/Pdt.G/2014/PN. SMG tertanggal 16 Mei 2014.
Mengenai alasan gugatan, Farida mengungkapkan, Kepala BPK Perwakilan Jateng telah melakukan pelanggaran prosedur saat melakukan penghitungan kondisi pembangunan pasar Ir. Soekarno. Sebab, dalam pemeriksaan lapangan untuk mengecek kondisi bangunan pasar tidak melibatkan manajemen PT Ampuh Sejahtera.

“Akibat salah penghitungan itu, kami minta hasil laporan hasil pemeriksaan [LHP] atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo [Ir. Soekarno] 2012 dinyatakan cacat hukum,” ungkapnya.

Sedang Sekda Sukoharjo, Agus Santoso, dinilai Farida semestinya tidak ada hubungan dengan pembangunan Pasar Ir. Soekarno. Namun, imbuh pengacara asal Jakarta ini Sekda malah yang mengundang kliennya PT Ampuh Sejahtera dalam pemeriksaan ke BPK.

“Mestinya yang mengundang pejabat pembuat komitmen [PPK],” tandasnya.

Untuk PPK, karena belum membayar kekurangan pembayaran senilai Rp6,214 miliar, padahal pekerjaan sudah selesai.

Dalam permohonan hukumnya, Farida meminta supaya majelis hakim PN Semarang menjatuhkan vonis dalam provinsi antara lain, menyatakan pembangunan Pasar Kota Sukoharjo (Ir. Soekarno) tidak dilanjutkan pembangunan sampai dengan perkara mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam pokok perkara  menyatakan tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta LHP atas Belanja Daerah Pembangunan Pasar Kota Sukoharjo [Ir. Soekarno] 2012 dinyatakan batal demi hukum.

“Menghukum para tertugat untuk membayar kepada penggugat kerugian imateriil senilai Rp100 miliar,” kata Farida.

Terpisah, Kasubag Hukum dan Humas BPK  Perwakilan Jateng, Supriyono Hadi, menyatakan belum mengetahui adanya gugatan dari PT Ambuh Sejahtera.

Kendati begitu, dia menambahkan kesiapannya menghadapi gugatan hukum tersebut.
“BPK bekerja atas dasar profesional, sesuai dengan data dan fakta di lapangan,” ungkapnya ketika dihubungi solopos.com di Semarang, Jumat sore.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santosa, menolak berkomentar terkait gugatan perdata yang dilayangkan kontraktor Pasar Ir. Soekarno, PT Ampuh Sejahtera ke PN Semarang.
“Untuk sementara tidak ada komentar dulu,” tulisnya melalui pesan singkat kepada solopos.com, Jumat (16/5/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya