SOLOPOS.COM - Pasar Ir. Soekarno (ilustrasi/JIBI/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO–Sidang gugatan perdata terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Pasar Ir. Soekarno yang dilayangkan kontraktor proyek, PT Ampuh Sejahtera akan digelar 11 Maret 2014. Hingga kini, secara formal, Pemkab Sukoharjo belum melayangkan permohonan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Kabag Hukum Setda Sukoharjo, Teguh Pramono, saat dihubungi solopos.com, Rabu (26/2/2014), mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan dari Kejari Sukoharjo. Dalam surat tersebut, kata dia, sidang perdana akan digelar Selasa (11/3/2014).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Dalam kasus tersebut, tergugat adalah PPK, Pak Udi Bintarta. Sementara pihak-pihak lain seperti Bupati, Sekda, Kepala Disperindag, adalah turut tergugat,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya masih menunggu perintah bupati untuk menindaklanjuti secara formal kerja sama dengan Kejari. Jika Bupati memerintahkan untuk memproses surat resmi kepada Kejari, Teguh mengaku siap bergerak.
“Saya menunggu kepastian dari Pak Bupati,” tegasnya.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sukoharjo, Titiek Maryani Agustina, ketika ditemui Espos di kantornya, Rabu, menyatakan pihaknya memang belum menerima surat resmi dari Pemkab Sukoharjo. Namun, ia menyatakan kesiapan Kejari untuk membantu menjadi kuasa hukum sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

“Kami akan mengkomunikasikan dulu dengan Pemkab Sukoharjo,” kata dia.
Sementara itu, Manajer Teknis PT Ampuh Sejahtera, Ajiyono, saat menghubungi Espos, Selasa (25/2), mengatakan pihaknya siap mengikuti sidang perdana pada 11 Maret mendatang. Menurut dia, bagian legal PT Ampuh Sejahtera yang akan maju dalam persidangan.

“Biar nanti bagiannya masing-masing,” terangnya.

Sebelumnya, PT Ampuh Sejahtera melayangkan gugatan perdata kepada Pemkab Sukoharjo yang terdaftar di PN Sukoharjo  dengan nomor 11/PDT.G/2014/PN.SKH, awal Februari 2014. Dalam gugatan tersebut, PT Ampuh Sejahtera menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar ditambah kerugian-kerugian lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya