SOLOPOS.COM - Kondisi Pasar Ir. Soekarno (JIBI/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo siap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan kontraktor pembangunan Pasar Ir. Soekarno, PT Ampuh Sejahtera. Pemkab tengah mengkaji pilihan kuasa hukum yang akan mendampingi dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santosa, ketika ditemui solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (13/2/2014), mengatakan dirinya sudah menggelar rapat bersama Kabag Hukum Setda Sukoharjo dan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya di ruang kerja Bupati hari itu. Menurutnya, mereka sudah membahas opsi kuasa hukum yang akan dimintai tolong mendampingi Pemkab meladeni gugatan PT Ampuh Sejahtera.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada beberapa opsi yang sudah saya ajukan kepada Bupati,” ujarnya.
Dijelaskannya, pilihan kuasa hukum yang memungkinkan ada tiga. Pertama, Pemkab dapat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo selaku pengacara negara.

“Kerja sama dengan kejaksaan sudah diatur dalam undang-undang. Pemkab juga sudah menadatangani kesepakatan bersama dengan Kejari Sukoharjo,” paparnya.

Pilihan kedua, lanjut Agus, menyewa pengacara profesional sebagai kuasa hukum. Sedangkan pilihan terakhir adalah Pemkab Sukoharjo menangani sendiri gugatan tersebut.

“Keputusan menunggu Bupati,” katanya.

Kasi Intelijen Kejari Sukoharjo, saat ditemui solopos.com di kantornya, Kamis, mengatakan Kejari pada prinsipnya siap membantu Pemkab Sukoharjo dalam masalah hukum tersebut. Namun, menurutnya, Pemkab memang belum mengirimkan surat resmi terkait hal itu.

“Kami menunggu surat resmi dari Pemkab,” tegasnya. Menurut dia, dalam kasus perdata yang melibatkan pemerintah, biasanya Pemkab melakukan telaah terlebih dahulu. Setelah itu, hasil telaah menunggu persetujuan Bupati.

“Kalau Bupati setuju Kejaksaan yang menjadi pengacara, maka kejaksaan akan memrosesnya,” paparnya.

Sementara itu, pelaksana humas PN Sukoharjo, Evi Fitriastuti, menerangkan gugatan perdata PT Ampuh Sejahtera kepada Pemkab Sukoharjo sudah terdaftar dengan nomor 11/PDT.G/2014/PN.SKH. Namun, berkas gugatan sementara ini masih berada di panitera perdata.

“PN belum menunjuk hakim untuk perkara itu,” terangnya kepada solopos.com, Kamis.
Perkara perdata, lanjutnya, biasanya berlangsung agak lama. Alasannya, pihak-pihak yang terlibat semisal kuasa hukum, kadang berasal dari luar daerah. Sehingga kehadiran kuasa hukum menentukan cepat-lambatnya proses sidang.

“Sidang perdana kemungkinan dilakukan dua pekan-empat pekan ke depan. Kadang, pada sidang perdana ada pihak yang belum datang sehingga kami harus memanggil lagi untuk sidang kedua,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya