SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo, A.A. Bambang Haryanto (baju putih) bersitegang dengan Manajer Teknik, PT Ampuh Sejahtera, Ajiyono (baju kotak-kotak) di Pasar Ir. Soekarno, Sukoharjo, Senin (14/7/2014). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Polemik Pasar Ir. Soekarno, Sukoharjo terus bergulir. Pedangang menuding alasan pemindahan Tak masuk akal.

Solopos.com, SUKOHARJO— Polemik Pasar Ir. Soekarno bergulir. Pedagang yang dipindah dari kios tertentu ke kios lain meyakini tidak ada kesalahan penempatan zona. Pengakuan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang menyatakan ada kesalahan dalam penempatan kios dinilai hanya dibuat-buat untuk memuluskan upaya pemindahan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah satu polemik Pasar Ir. Soekarno adalah pedagang yang dipindah, Yatin Supriyono, 45, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (7/1/2015), mengatakan argumentasi yang dikemukakan Disperindag tidak masuk akal. Pedagang es yang sudah puluhan tahun berjualan itu meyakini zonasi kios es yakni No. 82 dan 83 sudah benar.

Dia mendasarkan pendapatnya itu pada hasil undian, 8 Desember 2014. Undian untuk kios No. 83 yang dia dapat tertera kata es/cao. Hal itu menurutnya menunjukkan kios tersebut memang diperuntukkan pedagang es dan cao, kejadian yang menurutnya tak masuk akal itu tentunya menjadi polemik Pasar Ir. Soekarno.

“Kalau di nomor undian tertera zona lain saya ngalah, artinya memang ada kesalahan. Tapi ini kan tidak, ada tulisan es/cao. Kan memang sudah benar kalau begitu. Hla kok ini dibilang salah,” kata warga Jombor Indah, Jombor, Bendosari, Sukoharjo itu.

Apabila ada kesalahan, lanjut dia, seharusnya pihak Disperindag memberitahu tak lama setelah pengundian. Yatin mengaku kecewa karena baru diberitahu dirinya dipindah saat mengangsur biaya balik nama kios, Senin (5/1/2015) lalu.

Saat audiensi pada Senin, lanjut dia, Kabid Pasar Disperindag Sukoharjo, Dahlia Artiwi, mengatakan selain ada faktor kesalahan pemindahan kios, alasan pemindahan kios juga atas dasar asas kepatutan dan estetika.

Dahlia menganggap dagangan es kurang pas berada di kios No. 82 dan 83 yang berada di lantai I sisi utara menghadap jalan arah Makodim 0726/Sukoharjo. Menanggapi hal itu Yatin mengatakan tidak sepantasnya alasan tersebut disampaikan. Dia menilai anggapan itu sangat subjektif dan sepihak.

“Apa kalau dagang es itu jelek, saru sehingga tidak boleh di kios luar? Kami memang orang kecil, tapi mohon hargai kami. Yang jelas, sejak awal saya mendapat undian itu kali pertama. Pemilik salon yang juga mendapat undian No. 83 belakangan. Yang dicarikan tempat semestinya yang salon, bukan saya,” imbuh Yatin.

Pedagang es cao yang mendapat jatah kios No. 82, Wiyono, menyatakan hal sama. Menurut dia, pemindahan pedagang menimbulkan banyak asumsi miring.

Kepala Disperindag, A.A. Bambang Hariyanto, berkeras akan memindahkan pedagang es yang semula mendapat kios No. 82 dan 83 ke kios No. 196 dan 197. Pemindahan tersebut dilakukan berdasar asas kepatutan. Lelaki yang akrab disapa Anton itu mengaku audiensi yang pernah digelar belum menghasilkan kesepakatan. Menurut dia masalah terjadi karena ada kesalahan teknis.

“Pedagang belum mau pindah. Kalau nantinya tetap tidak mau ya sudah, itu terserah mereka. Kios No. 82 dan 83 untuk salon,” kata Anton terkait polemik Pasar Ir. Soekarno. (Rudi Hartono)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya