SOLOPOS.COM - Aktivitas di pasar darurat Pasar Ir. Soekarno, Kasemi, 65, menata barang dagangannya, Rabu (4/6/2014).(JIBI/Solopos/Ivan Andimuhtarom)

Solopos.com, SUKOHARJO — Seratusan pedagang Pasar Ir. Soekarno yang pembangunannya tak kunjung kelar berencana “menduduki” Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Rencana itu digariskan sebagai upaya mengawal jalannya sidang perdana gugatan perdata terkait polemik pasar tersebut, Senin (4/8/2014) ini.

Para pedagang yang mengancam melakukan aksi pendudukan atas gedung pengadilan itu diklaim murni atas kesadaran pedagang demi memperjuangkan nasib mereka yang sudah hampir tiga tahun terkatung-katung di pasar darurat. Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kota Sukoharjo (HPPKS) Fajar Purwanto menyatakan pihak-pihak yang digugat pedagang antara lain Pemkab Sukoharjo dan PT Ampuh Sejahtera selaku pelaksana proyek.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pedagang memercayakan penanganan gugatan perdata itu ke Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. “Kami sebagai pedagang yang memberikan kuasa kepada PKBH. Nanti pada setiap persidangan, seratusan pedagang dari berbagai jenis dagangan akan hadir dan menyaksikan jalannya sidang guna memberikan support moril,” papar dia saat ditemui Solopos.com di lokasi darurat Pasar Ir. Soekarno, Minggu (3/8/2014).

Menurut Fajar, baik Pemkab maupun PT Ampuh Sejahtera adalah pihak-pihak yang harus bertanggung jawab penuh atas mangkraknya Pasar Ir. Soekarno. Sehingga dengan gugatan tersebut pedagang ingin memberikan pelajaran agar semua pihak tak lagi meremehkan pembangunan pasar. “Kami ingin memberikan pelajaran. Jangan sampai ada lagi problem Pasar Ir. Soekarno jilid II di daerah lain,” ujar dia.

Sejumlah pedagang menyatakan siap hadir di PN, Senin ini, mulai dari pedagang sayur, pedagang daging, pedagang sepatu, pedagang sembako, pedagang bala pecah, pedagang pakaian, dan lain-lain. Mereka, kata Fajar, tergerak untuk hadir dan memberikan dukungan moril karena kesadaran sendiri tanpa ada yang memobilisasi.

Sementara, diwawancarai secara terpisah melalui telepon, Minggu, manajer teknis PT Ampuh Sejahtera, Ajiyono, menilai para pedagang salah alamat jika memasukkan PT Ampuh sebagai pihak tergugat. Sebab, menurut dia, PT Ampuh tak ada kaitannya dengan pedagang lantaran selama ini PT Ampuh hanya terikat kontrak dengan Pemkab. “Kami diminta Pemkab mengerjakan proyek pasar dan proyek sudah kami kerjakan,” ujar dia.

Terkait proyek yang belum tuntas, kata dia, itu sudah sesuai dengan kontrak awal bahwa pihaknya hanya mengerjakan pembangunan Pasar Ir. Soekarno tahap I. Tahap II dan sekarang, tegas Ajiyono, bukan lagi urusan pihaknya. “Menggugatnya ya ke Pemkab sana. Salahnya Pemkab sendiri bikin proyek enggak dirampungkan,” timpal dia.

Dalam kesempatan terpisah sebelumnya, Kepala Disperindag Sukoharjo, A.A. Bambang Hariyanto, mengaku tak mau berkomentar soal hukum Pasar Ir. Soekarno. Menurut Anton, sapaan akrabnya, sudah ada tim hukum sendiri dari Pemkab untuk menghadapi berbagai kemungkinan itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pedagang Pasar Ir. Soekarno melalui tim dari PKBH UGM yang ditunjuk sebagai kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap Pemkab Sukoharjo ke PN setempat pada  8 Juli lalu. Gugatan itu terdaftar dengan No. 48/Pdt.G/2014.

Selain Pemkab—dalam hal ini Bupati Sukoharjo—sebagai tergugat I, pedagang mencantumkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pasar Ir. Soekarno dari Disperindag sebagai tergugat II, dan PT Ampuh Sejahtera sebagai tergugat III. Total nilai gugatan mencapai Rp120 miliar, dengan perincian gugatan material senilai Rp40,9 miliar dan gugatan imaterial senilai Rp82 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya