SOLOPOS.COM - Logo Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Solopos-Dok)

Polemik parpol PPP tampaknya akan terus berlanjut setelah kubu Romahurmuzy mengajukan peninjauan kembali (PK).

Kanalsemarang.com, SEMARANG-DPW PPP Jawa Tengah kubu Romahurmuzy mendukung langkah DPP melakukan upaya peninjauan kembali (PK) terkait keputusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan PPP kubu Djan Faridz.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Sekretaris DPW PPP Jawa Tengah (Jateng) kubu Romahurmuzy, Abdul Syukur mengatakan peserta rapat pimpinan wilayah (rapimwil) merekomendasikan mendukung upaya PK. “Bila memang memiliki alasan cukup kuat, rapimwil DPW PPP merekomendasikan agar melakukan PK karena dianggap jalan paling cepat menuntaskan masalah, di samping merupakan hak yang biasa digunakan,” katanya seusai rapimwil DPW PPP Jateng di Semarang, Sabtu (31/10/2015).

Rapimwil diikuti jajaran pengurus DPW dan DPD PPP kabupaten/kota kubu Romahurmuzy dihadiri ketua DPP PPP Isa Muhsin dan Lembaga Bantuan Hukum DPP PPP.

Di samping upaya PK, lanjut Syukur rapimwil juga merekomendasikan perlunya diselenggarakan muktamar oleh pengurus DPP PPP hasil muktamar Bandung dengan Ketua Umum Surya Darma Ali dan Sekretaris Jenderal H.M. Romahurmuziy.

“Pilihan ini [muktamar] merupakan upaya islah konstitusional yang melibatkan dua pihak yang bersengketa sekaligus mempunyai legitimasi politik sangat kuat untuk membangun PPP ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPW PPP Jateng Muhammad Syahir mengungkapkan ada kekeliruan yang diambil majelis hakim MA dalam memutuskan kasasi perkara PPP.

Majelis hakim MA menurut dia, tidak mempertimbangkan alasan hukum kontra memori kasasi serta tidak diakuinya asas praduga rechtmatig.

“Majelis hakim MA juga tidak memahami perbedaan rezim-rezim penyelesaian perselisihan parpol sebagaimana diatur dalam UU No. 2/2008 juncto UU No 2 tahum 2011 tentang Partai Politik,” beber mantan anggota DPRD Jateng ini.

Syahir menambahkan sebelum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mencabut surat keputusan (SK) keabsahan kepengurusan hasil muktamar PPP Surabaya maka DPP pimpinan Romahurmuzy masih tetap berlaku.

“Kalau DPP PPP hasil muktamar Surabaya dicabut maka akan mengalami ketidakpastian hukum karena tidak adanya DPP yang diakui Menkumham,” ujar dia.

Ketua DPW PPP Jateng Masruhan Syamsurie menegaskan bila Menkumham nantinya mencabut SK Muktamar Surabaya maka eksistensi DPP PPP menjadi kacau.
Pasalnya untuk mengikuti DPP hasil muktamar di Jakarta pimpinan Djan Faridz tidak bisa karena tidak diakui Menkumham, sedangkan hasil muktamar Bandung yang mestinya menjadi sandaran hukum belum dipersiapkan.

“Kami sebetulnya mendesak untuk muktamar baru yang digelar kepengurusan DPP hasil muktamar Bandung,” kata anggota DPRD Jateng ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya