SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dinilai terlalu berlebihan dalam menangani keluhan masyarakat soal perparkiran, sehingga bukannya memberikan solusi, tetapi justru semakin memicu polemik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal tersebut dikemukakan Wakil Walikota (Wawali) Solo, FX Hadi Rudyatmo saat dimintai tanggapannya mengenai pernyataan-pernyataan BPSK yang terkesan terus memojokkan Pemkot Solo dalam masalah perparkiran. Kepada wartawan, Jumat (27/1/2012), Rudy, sapaan akrabnya, menyatakan BPSK sudah berlebihan dalam menjalankan wewenangnya.

“Saya heran, sebenarnya BPSK itu paham atau tidak dengan wewenangnya. Seharusnya BPSK kan menjadi perantara yang mencarikan solusi ketika ada sengketa antara konsumen dengan penyedia barang dan jasa. Tapi dalam hal ini mereka bukannya mencari solusi tapi malah menimbulkan masalah,” jelas Rudy.

Menurutnya, masalah perparkiran itu menjadi rancu karena tidak jelas siapa yang bersengketa dengan siapa. Apa yang disengketakan, berapa nilai kerugiannya dan sebagainya juga tidak jelas. Jika Pemkot dianggap sebagai pihak yang merugikan masyarakat karena menerapkan aturan berdasarkan Perda dan Perwali sehingga dinilai layak digugat secara hukum, Rudy menilai itu salah alamat. Sebab, Pemkot tidak mendapat keuntungan apapun dari masalah itu.

Sementara itu, Pemkot Solo memastikan penerapan parkir dengan metode baru tetap akan dilanjutkan sesuai aturan yakni Perda No 9/2011 tentang Retribusi Daerah dan Perwali yang menjadi pedoman pelaksanaannya. Pemkot mengakui implementasi peraturan itu di lapangan memang masih banyak kelemahan. Namun hal itu tidak berarti pelaksanaannya harus ditunda atau dihentikan karena peraturannya sudah diundangkan.

“Kami mengakui mungkin sosialisasinya memang masih kurang, sebab tidak mungkin kan kami memberitahu warga satu persatu. Cara yang paling mungkin ya hanya melalui pertemuan, media massa, atau papan pengumuman. Itu sudah kami lakukan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto. Mengenai papan pengumuman yang jumlahnya baru sekitar 10 buah padahal ada 300-an titik parkir di Solo, Budi mengatakan tentu jumlahnya akan ditambah. Namun tidak mungkin di setiap titik dipasangi papan pengumuman.

Ditemui sebelumnya, Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Anindito Prayogo mengatakan tahun ini sudah direncanakan untuk dipasang papan pengumuman di 20 titik berikut rambu petunjuk zona. Sementara untuk lelang parkir, menurut Anindito sudah dilakukan.

“Ada delapan rayon yang dilelang. Pendapatan yang diperoleh dari lelang tersebut mencapai hampir Rp700 juta. Sedangkan untuk penunjukannya baru dalam proses. Semua pihak harus menyadari bahwa proses peralihan ini memang perlu waktu,” kata Anindito.

Sebagaimana diinformasikan, BPSK mengungkapkan sejumlah permasalahan berkaitan dengan pengelolaan parkir di Solo belakangan ini, baik yang berasal dari pengaduan masyarakat maupun hasil pengawasan di lapangan. BPSK menilai Pemkot belum siap dalam penerapan parkir itu kemudian merekomendasikan penerapan parkir tersebut ditunda. BPSK memberi waktu sampai 24 Februari bagi Pemkot menyelesaikan permasalahan.

JIBI/SOLOPOS/Suharsih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya