SOLOPOS.COM - Ratusan buruh PT Ladewindo (ilustrasi/JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KARANGANYAR –Manajemen pabrik garmen, PT. Ladewindo menuding Memorandum of Understanding (MoU) pemberian pesangon ratusan buruh dengan PT. Haddad selaku buyer masih meninggalkan segudang masalah. Pasalnya, klausul yang dicantumkan dalam MoU dinilai belum meng-cover seluruh hak buruh yang harus dibayar sesuai UU Nomor 13/2003 tentang Tenaga Kerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, PT. Ladewindo dan PT. Haddad sebenarnya sudah menyepakati membayar pesangon ratusan buruh dengan disaksikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono di Rumdin bupati Karanganyar, Kamis (8/5/2014).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sedianya, pembayaran uang pesangon digelar di kantor PT. Ladewindo, Senin (19/5). Dari MoU itu disepakati, uang pesangon senilai kurang lebih Rp6 miliar ditanggung PT. Haddad.

Ekspedisi Mudik 2024

Sehari setelah MoU, manajemen PT. Ladewindo menilai kesepakatan yang dijalin dengan PT. Haddad masih prematur. Pimpinan pabrik garmen yang beralamatkan di Songgorunggi, Jaten itu justru menuding PT. Haddad bermain curang dalam menetapkan beberapa klausul perjanjian.

Penyebabnya, PT. Haddad meniadakan masa kerja masing-masing buruh. Sehingga, uang pesangon yang akan dibayarkan selama September 2013-Januari 2014 diseragamkan, yakni berkisar Rp3 juta. Mestinya, dalam kurun waktu itu, beberapa buruh ada yang memperoleh hak-haknya hingga mencapai Rp8 juta.

“Secara prinsip, saya memang sangat berharap persoalan buruh segera rampung. Tapi, hal itu harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan berlaku [UU Nomor 13/2003]. Yang ada saat ini, perjanjian itu mengacu keinginan PT. Haddad. Di mana, masih ditemukan perbedaan data buruh, perbedaan formula penghitungan pesangon yang menyebabkan para buruh kehilangan gaji dan penalti. Masalah berikutnya, belum jelasnya hubungan antara Ladewindo dengan Haddad di masa mendatang,” kata Ny. Dewi, saat menggelar jumpa pers di Karanganyar, Jumat (9/5/2014).

Salah satu buruh PT. Ladewindo, Windi, 30, mengaku dirinya akan mengalami kerugian besar kalau menerima klausul MoU sebagaimana yang diinginkan PT. Haddad. Pasalnya, jumlah uang yang akan diterima tak sesuai dengan harapan.

“Gara-gara MoU itu, saya yang seharusnya memperoleh uang Rp8 juta-an justru memperoleh Rp3 juta-an. Soalnya, saya hanya memperoleh uang pesangon. Sedangkan, uang gaji dan penalti tak termasuk hitungan. Kalau seperti ini, saya jelas dirugikan. Nantinya, saya berharap Pak Bupati Karanganyar, Juliyatmono memikirkan perbedaan hitungan ini,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dimiliki manajemen pabrik pimpinan Ny. Dewi, total buruh yang bekerja di PT. Ladewindo per Juli 2013 mencapai 893 orang. Jumlah itu mengalami penyusutan per September, yakni 585 orang. Selama tunggakan gaji berlangsung, sebanyak 187 buruh memilih tetap bekerja. Sedangkan, sisanya berjuang menunut kejelasan gaji dengan cara menggelar aksi demonstrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya