SOLOPOS.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan. (Antara-Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA -- Penyidik KPK, Novel Baswedan dan 74 rekannya yang dinonaktifkan melakukan perlawanan. Mereka melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK, Prof Indriyanto Seno Adji, atas dugaan melanggar etik.

"Terkait dengan kegiatan kami di gedung ini, tadi yang sudah disampaikan Pak Sujanarko, bahwa kami melaporkan Profesor Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK," kata Novel di gedung KPK, di Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Novel menyebut Indriyanto melanggar etik saat mengikuti hal yang bersifat operasional seperti mengikuti konferensi pers bersama Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Kami melakukan perhatian dengan hal tersebut. Kami dapati ada salah satu anggota Dewas yang bernama Profesor Indriyanto Seno Adji, beliau diduga melakukan pelanggaran kode etik yang serius. Kenapa demikian? Dewan pengawas sebagaimana yang kita tahu tentu fungsinya adalah salah satunya melakukan pengawasan. Siapa yang diawasi? Pimpinan KPK dan pegawai KPK. Dan juga bertanggung jawab untuk menjadi hakim etik," katanya.

"Ketika Dewan Pengawas melakukan hal yang sifatnya operasional, contohnya ikut dalam konferensi pers, yang itu dilakukan Profesor Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Pak Firli Bahuri, itu kami lihat sebagai permasalahan," sambungnya.

Baca Juga: Balada Pegawai KPK: Berani Jujur, Dinonaktifkan

Tak Profesional

Selanjutnya, Novel menyebut Indriyanto belum banyak mempelajari hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang sudah ditandatangani Firli. Dengan itu, Novel dkk menilai Indriyanto sudah melanggar nilai profesionalisme.

"Yang kedua, kita tahu bahwa Profesor Indriyanto Seno Adji belum mempelajari dengan detail permasalahan. Belum mendengarkan laporan-laporan dari kami tentang masalah-masalah dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan pimpinan KPK belum juga melakukan telaah atas dokumen. Juga terkait dengan data-data atau aturan lainnya, tiba-tiba memberikan pendapat ke publik seolah-olah tindakan atau SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri seolah-olah benar. Padahal itu dilakukannya dengan sepihak," ujarnya.

"Ketika hal itu terjadi, tentu itu sudah tampak sekali sikap yang melanggar nilai-nilai profesionalisme. Bagaimana bisa diharapkan berbuat adil, kalau belum-belum sudah berpihak. Padahal fungsinya adalah pengawas bukan pembela. Jadi saya tegaskan Profesor Indriyanto Seno Adji bukan pembelanya Firli Bahuri, jadi oleh karena itu Dewas mesti harus paham," tambahnya.

Baca Juga: Resmi! KPK Nonaktifkan Novel Baswedan dan 74 Pegawai

Sebelumnya, Indriyanto terlihat hadir dalam konferensi pers ketika Ketua KPK Firli menyampaikan hasil TWK. Dia hadir bersama Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK, Cahya Harefa.

Lebih jauh Novel menduga peralihan status pegawai KPK menjadi ASN banyak melanggar aturan. Dia menyebut hal ini merupakan permasalahan serius.

"Tentunya saya bisa menggambarkan demikian, bahwa proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, kami telusuri, kami perhatikan dan kami cermati, banyak dugaan tindakan yang salah, tindakan yang melanggar aturan-aturan hukum yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK. Dan ini tentunya kami melihat sebagai masalah yang serius," ujar Novel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya