SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO—Nasib Taman Sriwedari Solo bakal ditentukan dua pekan lagi, Kamis (17/11), oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo. Masing-masing pihak, baik Pemkot Solo maupun ahli waris sama-sama mengklaim sebagai pihak yang paling sah menguasai lahan bekas bonraja tersebut.

Koordinator ahli waris, Gunadi menegaskan, gugatan pengosongan lahan Sriwedari kepada Pemkot Solo bukan tanpa dasar. Melainkan berdasarkan fakta hukum bahwa tanah tersebut masih sah menjadi hak milik ahli waris. “Dan hingga kini, tanah tersebut belum dicabut kepemilikannya,” tegasnya, Kamis (3/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Itulah sebabnya, Gunadi optimistis bahwa PN bakal bisa memberikan putusan dengan seadil-adilnya. Dan tanah HP 11 dan HP 15 akan dikembalikan kepada keluarga Wiryodiningrat.

Sebaliknya, kuasa hukum Pemkot Solo, Suharsono juga optimistis bahwa tanah HP 11 dan HP 15 akan dikuasakan kepada Pemkot Solo. Sebab, fakta sejarah telah membuktikan bahwa Pemkotlah pihak yang selama ini mengelola, merawat, dan menguasai tanah tersebut untuk kepentingan publik.(JIBI/SOLOPOS/asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya