SOLOPOS.COM - Holywings bakal hadir di Soloraya, tepatnya di kompleks The Park Mall, Solo Baru, Sukoharjo. (holywings.com)

Solopos.com, SUKOHARJO – Polemik kasus dugaan penistaan agama di Holywings diperkirakan berimbas pada pengurusan izin Holywings Solo Baru di Grogol, Sukoharjo. Sesuai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) hanya empat item jenis usaha yang diajukan manajemen Holywings Solo Baru yakni pertunjukan seni, restoran, kedai makan, dan perdagangan eceran berbagai macam barang makanan dan minuman.

Sebagai informasi, Holywings Solo Baru dibangun oleh PT Alpha Solo Berjaya yang menyewa lahan seluas 1.500 meter persegi di sisi timur The Park Mall Solo Baru. Proses sewa lahan itu selama enam tahun mulai pada tahun ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat ini, pengerjaan proyek pembangunan Holywings dihentikan lantaran belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kasus dugaan penistaan agama di Holywings diperkirakan memengaruhi proses pengurusan izin Holywings Solo Baru.

“Izin restoran termasuk risiko menengah. Jadi hanya perlu nomor induk berusaha (NIB) dalam sistem OSS atau Online Single System yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo, Roni Wicaksono, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (30/6/2022).

Menurut Roni, awalnya PT Alpha Solo Berjaya mengajukan enam item izin dalam KBLI yakni pertunjukan seni, restoran, kedai makan, perdagangan eceran berbagai macam barang makanan dan minuman, bar, dan peredaran minuman berakohol.

Baca juga: Holywings Ditutup, Manajemen Rumahkan 3.000 Karyawan

Lantaran ada penolakan dari masyarakat dan regulasi berupa Perbup No 48/2020 tentang moratorium pendirian usaha kegiatan karaoke, kelab malam, bar/pub, panti pijat dan spa hingga Desember 2030 maka majemen PT Alpha Solo Berjaya menghapus pengajuan izin bar dan peredaran minuman berakohol.

“Jadi hanya empat item usaha yang diajukan manajemen PT Alpha Solo Berjaya. Kalau pun ngotot ingin mengajukan bar harus mendapat izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah,” ujar dia.

Mantan Camat Baki ini menyampaikan hingga saat ini, manajemen Holywings Solo Baru belum mengantongi PBG. Pemerintah menegaskan proyek fisik harus dihentikan sebelum manajemen Holywings Solo Baru mengantongi PBG. Selain belum mengantongi PBG, pengerjaan pembangunan Holywings melanggar Perda No 8/2021 tentang Bangunan Gedung.

Baca juga: Minta Maaf, Hotman Paris Setuju Kasus Holywings Diproses Hukum

“Sekarang separuh lebih outlet Holywings di sejumlah daerah dicabut izinnya. Tentunya, hal ini bakal berpengaruh saat manajemen Holywings Solo Baru mengurus izin ke pemerintah pusat,” papar dia.

Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, mengatakan Pemerintah Kecamatan Grogol telah berulang kali melakukan teguran agar menghentikan pengerjaan proyek sebelum mengantongi dokumen perizinan dari instansi terkait. Herdis bakal terus memonitor lokasi pembangunan Holywings Solo Baru untuk memastikan apakah ada pengerjaan proyek fisik atau tidak.

Dia berharap manajemen Holywings Solo Baru mematuhi regulasi dan komitmen saat rapat koordinasi (rakor) yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Baca juga: Izinnya Dicabut Terkait Promosi Miras, Apa Bisnis Holywings?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya