SOLOPOS.COM - Gua Pindul (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Gua Pindul (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

GUNUNGKIDUL—Atik Damayanti, pemilik lahan diatas Gua Pindul merasa dipermainkan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Sebab, ijin gangguan (HO) pengelolaan objek wisata alam Gua Pindul yang diajukan untuk kedua kalinya kembali ditolak oleh Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya tidak tahu ada apa sebenarnya HO saya tidak dikeluarkan. Dulu alasannya karena belum lengkap, sekarang sudah saya lengkapi masih juka belum dikeluarkan,” kata Atik, Jumat (17/5/2013).

Menurut Atik, setelah dia berkunsultasi dengan Sekretaris Daerah Gunungkidul, Kamis (16/5/2013) kemarin, diperoleh jawaban masih harus menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tata Pengelolaan Wisata dari Gubernur DIY. Padahal Raperda sudah disahkan di Dewan dan sudah sampai pada Bupati.

Atik mengaku tidak ingin berpolemik terlalu jauh soal pengelolaan Gua Pindul. Dia hanya ingin diperlakukan sama seperti pengelola Gua Pindul lainnya yang sudah beroperasi sejak awal. “Ngurus HO kok harus nunggu gubernur, padahal HO itu kan cukup dari pemkab yang mengeluarkan,” tukasnya.

Terpisah Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Azis Saleh mengatakan, meski Atik sudah berulang kali mengajukan HO, namun selama ijin usaha yang diajukan itu seputar pengelolaan Sungai Oya dan Sungai dibawah Gua Pindul, Pemkab tidak berani mengalurkan ijin.

“Jika permohonan izin masih seputar pengelolaan sungai Oya dan Gua Pindul itu tidak bisa, karena sungai Gua Pindul itu dikuasai oleh negara,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya