SOLOPOS.COM - Wisata Grojogan Sewu, Tawangmangu, Karanganyar. (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, KARANGANYAR–PT Duta Indonesia Jaya selaku pengelola objek wisata Grojogan Sewu siap memberikan kontribusi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Karanganyar. Persyaratannya ada payung hukum yang mengatur profit sharing kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.

Direktur PT Duta Indonesia Jaya, Sukirdi, mengaku siap memberikan kontribusi pemasukan PAD Karanganyar dari retribusi Grojogan Sewu apabila ada regulasi yang mengatur tentang bagi hasil keuntungan tersebut. Selama ini, belum ada payung hukum yang mengatur tentang kontribusi pemasukan PAD Karanganyar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Tak masalah jika harus memberikan kontribusi ke Pemkab Karanganyar jika ada payung hukumnya. Sesuai aturan, sebagian retribusi Grojogan Sewu diberikan kepada kas negara. Kami tak mau melanggar aturan,” kepada solopos.com, Rabu (22/1/2014).

Menurut dia, pihaknya telah berulang kali melakukan pertemuan dengan Pemkab Karanganyar dan DPRD Karanganyar untuk membahas kontribusi pemasukan PAD dari retribusi Grojogan Sewu. Pihaknya juga telah memjelaskan larangan memberikan kontribusi pemasukan PAD sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sukirdi membeberkan perincian retribusi Grojogan Sewu secara detail. Tiket masuk Grojogan Sewu senilai Rp6.000/pengunjung. Pemerintah Pusat mendapatkan kontribusi pemasukan senilai Rp2.000, asuransi kecelakaan pengunjung Rp100, biaya petugas kebersihan Rp100. Sedangkan, pihaknya menerima kontribusi dari tiket masuk senilai Rp3.800. “Jadi sebagian retribusi langsung diberikan ke kas negara, kami hanya menerima Rp3.800 dari tiket masuk,” terang Sukirdi.

Kontrak PT. Duta Indonesia Jaya sebagai pengelola Grojogan Sewu selama 20 tahun mulai 2009-2029. Sementara kawasan Grojogan Sewu merupakan aset milik Kementerian Kehutanan yang berada di wilayah Karanganyar.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Anton Setiawan, menuturkan Pemkab Karanganyar layak mendapat profit sharing dari retribusi Grojogan Sewu. Sebab, Pemkab Karanganyar telah membantu memperbaiki berbagai fasilitas penunjang objek wisata tersebut. Misalnya, akses infrastruktur dan sampah di kawasan Grojogan Sewu.

Menurut dia, profit sharing tersebut dapat diberikan dalam bentuk kegiatan corporate social responsibility (CSR) yang dikelola langsung Pemkab Karanganyar. Sehingga tak melanggar aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

“Saya kira wajar jika Pak Bupati [Juliyatmono] mengancam akan menyegel Grojogan Sewu karena pemerintah daerah sudah memberikan sumber daya yang ada untuk membangun Grojogan Sewu. Kementerian [Kementerian Kehutanan] harus bijaksana, bisa saja profit sharing diberikan dalam bentuk kegiatan CSR yang dikelola Pemkab Karanganyar,” jelas Anton.

Semestinya, lanjut dia, Pemkab Karanganyar harus berbicara empat mata dengan Kementerian Kehutanan untuk mencari solusi alternatif. Sehingga kedua belah pihak sama-sama mendapatkan kontribusi pemasukan dari retribusi Grojogan Sewu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya