SOLOPOS.COM - Wisata Grojogan Sewu, Tawangmangu, Karanganyar. (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, KARANGANYAR – Polemik Grojogan Sewu terus bergulir. Pemkab Karanganyar berancang-ancang menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pengelolaan objek wisata Grojogan Sewu, Tawangmangu, Karanganyar. Regulasi tersebut dirancang agar Grojogan Sewu bisa berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Karanganyar.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Karanganyar, Bachtiar Syarif, mengatakan selama ini, kontribusi pemasukan keuangan objek wisata Grojogan Sewu diberikan sepenuhnya kepada Pemprov Jateng. Pihaknya tak mendapatkan kontribusi pemasukan Grojogan Sewu yang berada di lahan milik Perusahaan Umum (Perum) Perhutani dan Kementerian Kehutanan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Selama ini, retribusi pariwisata di area Grojogan Sewu masuk ke Pemprov Jateng, kami tak mendapatkan sepeser pun. Padahal, lokasinya berada di wilayah Karanganyar,” katanya kepada Solopos.com, Senin (20/1/2014).

Menurut dia, saat ini pengelolaan objek wisata Grojogan Sewu dilakukan pihak swasta dengan sistem kontrak dalam jangka waktu 20 tahun. Sebenarnya, Pemkab dan pengelola Grojogan Sewu telah bersepakat terkait kontribusi sektor pariwisata untuk pemasukan PAD Karanganyar.

Retribusi Grojogan Sewu dilarang diberikan ke Pemkab Karanganyar setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit BPK menyatakan retribusi Grojogan Sewu dilarang diberikan ke pemerintah daerah setempat lantaran aset Pemprov Jateng. “Nah, setelah adanya audit BPK, maka Pemprov Jateng tak pernah memberikan kontribusi pemasukan PAD Karanganyar. Semestinya bagi hasil karena lokasinya di Karanganyar,” jelas Bachtiar.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Karanganyar, Abdul Saleh Purwanto. Pihaknya telah mendatangi Kantor Kementerian Kehutanan untuk mencari solusi alternatif agar pengelola Grojogan Sewu memberikan kontribusi pemasukan PAD Karanganyar. Bahkan, pihaknya juga telah berkali-kali melakukan pertemuan dengan pengelola Grojogan Sewu dan instansi terkait namun tak membuahkan hasil.

Pihaknya mempertanyakan perpanjangan kontrak PT Duta Indonesia Jaya selaku pengelola objek wisata Grojogan Sewu dari Kementerian Kehutanan selama 20 tahun. Kontrak PT Duta Indonesia Jaya habis pada 2009 silam. Namun, tiba-tiba diperpanjang oleh instansi terkait.

“Jika kondisi seperti ini terus menerus bisa jadi pintu masuk ke Grojogan Sewu akan diberi portal. Kami yang menangani sampah saat Lebaran atau Tahun Baru tapi tak pernah mendapatkan kontribusi pemasukan PAD,” papar Ipunk, panggilan akrabnya.

Sebelumnya, Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengancam menyegel objek wisata Grojogan Sewu lantaran tak pernah mendapatkan kontribusi pemasukan PAD selama bertahun-tahun. Menurut Juliyatmono, kondisi tersebut merugikan pemerintah daerah lantaran lokasi Grojogan Sewu berada di wilayah Karanganyar.

Pemkab Ancang-Ancang Terbitkan Perda Grojogan Sewu
KARANGANYAR –
Pemkab Karanganyar ancang-ancang menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pengelolaan objek wisata Grojogan Sewu, Kecamatan Tawangmangu. Regulasi tersebut dirancang agar mendapatkan kontribusi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Karanganyar.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Karanganyar, Bachtiar Syarif, mengatakan selama ini, kontribusi pemasukan keuangan objek wisata Grojogan Sewu diberikan sepenuhnya kepada Pemprov Jateng. Pihaknya tak mendapatkan kontribusi pemasukan Grojogan Sewu yang berada di lahan milik Perusahaan Umum (Perum) Perhutani dan Kementerian Kehutanan tersebut. “Selama ini, retribusi pariwisata di area Grojogan Sewu masuk ke Pemprov Jateng, kami tak mendapatkan sepeser pun. Padahal, lokasinya berada di wilayah Karanganyar,” katanya kepada Espos, Senin (20/1).
Menurut dia, saat ini, pengelolaan objek wisata Grojogan Sewu dilakukan oleh pihak swasta dengan sistem kontrak dalam jangka waktu 20 tahun. Sebenarnya, Pemkab dan pengelola Grojogan Sewu telah bersepakat terkait kontribusi sektor pariwisata untuk pemasukan PAD Karanganyar.
Retribusi Grojogan Sewu dilarang diberikan ke Pemkab Karanganyar setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit BPK menyatakan retribusi Grojogan Sewu dilarang diberikan ke pemerintah daerah setempat lantaran aset Pemprov Jateng. “Nah, setelah adanya audit BPK maka Pemprov Jateng tak pernah memberikan kontribusi pemasukan PAD Karanganyar. Semestinya bagi hasil karena lokasinya di Karanganyar,” jelas Bachtiar.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Karanganyar, Abdul Saleh Purwanto. Pihaknya telah mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk mencari solusi alternatif agar pengelola Grojogan Sewu memberikan kontribusi pemasukan PAD Karanganyar. Bahkan, pihaknya juga telah berkali-kali melakukan pertemuan dengan pengelola Grojogan Sewu dan instansi terkait namun tak membuahkan hasil.
Pihaknya mempertanyakan perpanjangan kontrak PT. Duta Indonesia Jaya selaku pengelola objek wisata Grojogan Sewu dari Kementerian Kehutanan selama 20 tahun. Kontrak PT. Duta Indonesia Jaya habis pada 2009 silam. Namun, tiba-tiba diperpanjang oleh instansi terkait. “Jika kondisi seperti ini terus menerus bisa jadi pintu masuk ke Grojogan Sewu akan diberi portal. Kami yang menangani sampah saat Lebaran atau Tahun Baru tapi tak pernah mendapatkan kontribusi pemasukan PAD,” papar Ipunk-panggilan akrabnya.

Sebelumnya, Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengancam menyegel objek wisata Grojogan Sewu lantaran tak pernah mendapatkan kontribusi pemasukan PAD selama bertahun-tahun. Menurut Yuli, kondisi tersebut merugikan pemerintah daerah lantaran lokasi Grojogan Sewu berada di wilayah Bumi Intanpari. (Bony Eko Wicaksono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya