SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Polemik daging anjing, pelarangan konsumsi daging anjing terpental di Raperda Kesehatan Hewan.

Solopos.com, SOLO–Wacana pelarangan konsumsi daging anjing terpental dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.  Muncul alternatif regulasi untuk pengawasan peredaran daging anjing melalui peraturan wali kota (perwali).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, usulan pengaturan daging anjing terbentur regulasi karena hewan tersebut tak masuk kategori hewan ternak yang dikonsumsi. Padahal, Raperda Kesehatan Hewan salah satunya bertujuan menjamin keamanan konsumsi daging ternak.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kesehatan Hewan, Reny Widyawati, mengaku dilematis menyikapi hasil Perda yang telah ditetapkan pekan lalu.

“Konsumsi daging anjing tidak bisa diatur karena hewan itu bukan kategori ternak merujuk UU maupun PP. Padahal fakta di lapangan hewan ini sudah dikonsumsi luas,” ujar Reny saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Jumat (30/10/2015).

Reny mengatakan wacana pengaturan hingga pelarangan konsumsi daging anjing sebenarnya strategis untuk mengantisipasi penyakit menular seperti rabies. Terlebih Solo sudah menjadi kota kedua di Indonesia dengan konsumsi daging anjing terbanyak yakni 63 ekor per hari.

Dengan mentalnya wacana tersebut di pembahasan Perda, ada usulan pembuatan perwali untuk mengawasi peredaran daging anjing.  “Stakeholder menyepakati perlunya regulasi untuk menjamin penyakit menular tak menyebar dari konsumsi daging anjing. Bentuknya kemungkinan perwali,” tuturnya.

Reny mengatakan perwali tersebut nantinya akan mendesak Pemkot menganggarkan dana untuk pengawasan daging anjing di warung-warung tongseng asu (sengsu).

Menurut politikus Partai Demokrat ini, perlu pengecekan rutin agar daging anjing benar-benar layak konsumsi. Sejauh ini Pemkot sebatas mengecek kesehatan anjing-anjing peliharaan.  “Nanti anjing-anjing liar juga mesti dicek kondisi. Pastikan hewan itu tak membawa penyakit menular.”

Wakil Ketua Pansus Raperda Kesehatan Hewan, Asih Sunjoto Putro, mengatakan penyusunan perwali tak butuh waktu lama jika ada komitmen dari Pemkot.  “Memang masih perlu kajian. Namun kami pikir waktunya maksimal dua pekan kalau Pemkot serius.”

Wakil Ketua DPRD, Abdul Ghofar Ismail, menilai penyusunan perwali untuk mengawasi peredaran daging anjing perlu dikaji secara matang. Pihaknya tak ingin regulasi tersebut justru seolah melegalkan konsumsi daging anjing di kalangan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya