SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan BPJS di RSUD Moewardi (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo belum dapat mendaftarkan sekitar 93.000 peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke kepesertaan  layanan kesehatan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2014. Pasalnya,  pemkab harus menyediakan sedikitnya Rp20 miliar per tahun untuk membayar premi BPJS.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Guntur Subiyantoro, ketika dihubungi Solopos.com, Jumat (3/1/2013), mengatakan Pemkab membutuhkan dana sekitar Rp20 miliar per tahun untuk membayar premi BPJS peserta Jamkesda. Dana tersebut juga dialokasikan untuk membiayai kegiatan operasional dan mengurus surat rujukan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kami masih menunggu kesiapan pendanaan dari Pemkab Sukoharjo. Sementara ini, peserta Jamkesda akan dilayani seperti tahun lalu,” ujar dia.

Dijelaskannya, kepesertaan Jamkesda di Sukoharjo pada 2014 akan ditambah nama-nama orang dengan HIV/AIDS (ODHA), warga yang terdampak bencana, gelandangan, dan anak jalanan. Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo.

“Peserta Jamkesda sementara ini belum akan kami daftarkan ke BPJS. Saat ini peraturan Bupati [Perbup] sedang disusun. Kepesertaan Jamkesda akan ditambah,” ujarnya.

Ia mengatakan hingga kini dirinya belum mengetahui jumlah penambahan kepesertaan Jamkesda. Menurutnya, warga Sukoharjo yang sudah masuk Jamkesda berjumlah lebih dari 93.000 orang. “Status peserta Jamkesda yang berobat seperti pasien umum. Tapi mereka tidak perlu membayar layanan kesehatan karena sudah ditanggung Pemkab Sukoharjo. Untuk nonoperasi, mendapat bantuan maksimal Rp5 juta. Sedangkan untuk operasi akan mendapat bantuan maksimal Rp10 juta,” papar dia.

Sementara itu, Kabid Promosi Kesehatan Pembiayaan dan Gizi (Promizi) DKK Sukoharjo, dr. Indarto, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat, mengatakan transformasi jaminan sosial tidak akan menyulitkan masyarakat. Bahkan, BPJS akan memberikan pelayanan yang lebih baik.

“Memang seharusnya peserta BPJS penerima bantuan iuran [PBI] terdaftar di Pemberi Pelayanan Kesehatan tingkat pertama [PPK I], dalam hal ini puskesmas tertentu. Tapi, jika dalam kondisi darurat, peserta BPJS bisa berobat ke puskesmas mana saja di Sukoharjo,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya