SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Dinas Kesehatan (Dinkes) kembali mengirimkan data 756 orang warga miskin di Klaten yang belum terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Data susulan itu untuk menggenapi kuota 31.000 orang Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kepala Unit Pembiayaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten, Nurcholis Arif Budiman, mengatakan pemerintah desa diberikan toleransi untuk mengumpulkan data susulan hingga Kamis (16/1/2014). Sebab, pihak BPJS hanya memberikan waktu hingga 20 Januari untuk pengajuan data susulan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Setelah kami berkoordinasi dengan BPJS, mereka bersedia memberikan toleransi untuk pengumpulan data susulan hingga 20 Januari. Jadi, kami upayakan bisa terkumpul hari ini [Kamis]. Tapi, kenyataannya hingga pukul 15.00 WIB ini, kami hanya menerima data 756 orang,” katanya saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis.

Saat ini, lanjut dia, masih ada lima desa di dua kecamatan yang belum mengirimkan data sama sekali ke Dinkes. Sedangkan sebelumnya, warga yang telah didaftarkan dalam BPJS Kesehatan sebanyak 29.607 orang.

Terkait data-data yang sudah dikirim ke BPJS, ia menyatakan masih banyak kesalahan salah satunya salah tulis nomor induk kependudukan (NIK). Jadi, setelah dicocokkan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), pemilik NIK tersebut tidak sesuai dengan nama yang terdata.

“Kami juga baru tahu setelah ada informasi dari BPJS yang melakukan pencocokan data dengan Dispendukcapil. Ternyata, dalam pendataan dari desa, banyak NIK yang tidak sesuai dengan nama orang yang didata. Sebab, salah tulis satu angka saja pasti sudah nama orang lain. Jadi, kami harus mengecek ulang,” ujarnya.

Ia berharap pihak desa bisa lebih teliti dalam mendata karena nantinya berkaitan dengan penerbitan kartu yang akan digunakan warga untuk berobat. Pembuatannya akan memakan waktu lebih lama karena harus mencocokkan kembali dengan data yang benar.

Di sisi lain, sambil menunggu terbitnya kartu baru, bagi warga yang sebelumnya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan sudah terdaftar dalam BPJS masih bisa menggunakan kartu lama. Sedangkan untuk peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tidak bisa menggunakan kartu lama. Bagi mereka yang ingin berobat, melampirkan foto kopi kartu keluarga yang dilegalisir BPJS Kesehatan sebagai bukti bahwa sudah terdaftar sebagai PBI.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Klaten, Sartiyasto, mengatakan sebenarnya Pemkab sudah memberi kesempatan kepada desa untuk mengumpulkan warga yang akan didaftarkan dalam BPJS. Namun, itu tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh mereka.

“Kami sudah memberikan waktu selama beberapa bulan kepada desa untuk mengumpulkan data. Tapi mengapa tidak dimanfaatkan? Apalagi itu menyangkut pelayanan bagi masyarakat. Kami pun juga dibatasi waktu oleh BPJS. Kalau tidak masuk data, nantinya masyarakat juga yang dirugikan,” katanya kepada wartawan, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya