SOLOPOS.COM - Warga mengurus BPJS di rumah sakit (JIBI/Harian Jogja/Jumali )

Solopos.com, SRAGEN- Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin penderita Hemodialise (HD) dan penyakit jiwa dianggap lebih menguntungkan pemerintah daerah jika menerapkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

Kepala Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPT PK) Sragen, Suyadi, saat berbincang dengan wartawan, Sabtu (18/1/2014), mengatakan  pelayanan HD dan penyakit jiwa dilayani BPJS, tentunya bakal menguntungkan pemerintah daerah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selama ini warga miskin penderita HD dan penyakit jiwa yang dilayani dengan Jamkesda melalui Kartu Saraswati, dinilai yang paling banyak menyedot APBD. Pasalnya, treatment peyembuhan dua penyakit tersebut membutuhkan biaya yang sangat mahal.

Penyakit HD misalnya, per satu pasien membutuhkan biaya hampir Rp6 juta per bulan. Pasalnya, penderita penyakit tersebut harus melakukan cuci darah setiap sepekan dua kali dengan biaya sebesar Rp750.000 sekali cuci darah. Padahal, jumlah penderita HD di Sragen saat ini sekitar 53 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Sementara itu, jika dilayani dengan BPJS, pemerintah daerah hanya perlu membayarkan premi sekitar Rp19.225 per satu warga miskin per bulan. “Kalau penyakit kronis itu dimasukan dalam BPJS, jelas menguntungkan. Ya ini akan kami pelajari lagi apakah masuk di aturan atau enggak. Jutlak dan juknisnya kami tunggu nanti akan seperti apa,” tegas Suyadi.

Disisi lain, pembayaran premi tidak perlu dilakukan langsung setahun, tetapi per bulan. Sehingga pemerintah daerah bisa lebih diringankan. Suyadi menambahkan, sembari menunggu Jutlak-Juknis serta regulasi pemerintah pusat terkait BPJS, kebutuhan kesehatan masyarakat miskin dilayani dengan Kartu Saraswati. “Posisi saat ini memang masih menggantung, tapi pasien miskin tetap kami layani dengan sistem Saraswati, ” tandas Suyadi lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya dalam Solopos.com, Pemkab Sragen  melalui Sekda, Tatag Prabawanto, tidak mengalokasikan pembayaran premi JKN di anggaran di APBD 2014 karena belum ada aturan jelas. Keputusan itu diambil meski Permendagri No. 27/2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2014 merekomendasikan pengalokasian pembayaran premi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya