SOLOPOS.COM - Ilustrasi stok beras. (Dok/JIBI/Solopos).

Solopos.com, BANDUNG — Meskipun Gita Wirjawan mundur dari jabatan Menteri Perdagangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap melakukan pemeriksaan 16.000 ton beras impor dari Vietnam.

BPK menduga paling tidak ada tiga kerugian akibat kebijakan impor beras yang berpotensi merugikan sistem pertanian di Indonesia. Anggota BPK, Ali Masykur Musa, menjelaskan kerugian pertama adalah kerugian akibat bea masuk beras impor dari Vietnam yang tidak diterima negara. Kerugian kedua adalah rusaknya harga beras ditingkat petani dan pasar. Sedangkan kerugian ketiga adalah usaha pertanian menjadi tidak lagi menarik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sebagai institusi, yang kami [BPK] periksa adalah kelembagaannya. Siapa saja yang berkaitan dengan izin, itu yang diperiksa. Tidak kenal mundur atau tidak mundur menterinya,” tegas Ali Masykur Musa seusai berdialog dengan Kontak Tani dan Nelayan Andalayan (KTNA) Jawa Barat, Selasa (4/2/2014).

Sebagai auditor BPK bidang pertanian, Ali Masykur Musa menuturkan sedang menyiapkan tim untuk turun ke lapangan guna memeriksa masuknya beras impor dari Vietnam tersebut. Menurutnya, ada tiga hal terkait dengan pemeriksaan tersebut. Di antaranya, soal legalitas beras 16.000 ton yang masuk dan adanya kerugian kerugian negara dari proses impor beras Vietnam tersebut.

“Dan yang terakhir, kami akan lihat regulasi antarkementerian yang saling silang atau terkait. Dalam hal ini Kementerian Perdagangan [Kemendag] dan Kementerian Pertanian [Kementan],” ujar Ali.

Menurutnya, saat ini harus jelas siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab terkait impor beras dari Vietnam ke Indonesia. “Karena Kemendag mengatakan itu rekomendasi dari hasil Kementerian pertanian. Lalu Kementerian Pertanian mengatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Ali, pemeriksaan terkait impor beras Vietnam tersebut akan meliputi beberapa komponen, yakni memeriksa pemegang hulu kebijakan di Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Perum Bulog sebagai penyangga, serta Kementerian Keuangan (Dirjen Bea Cukai) yang memberi masukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya