SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Penyaluran dana bantuan sosial yang tidak terprogram atau ad hoc  oleh pemerintah daerah rawan penyimpangan. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan tidak semua dana bansos yang disalurkan pemerintah daerah dalam program yang dianggarkan pemerintah.

Dia mencontohkan penyaluran dana bagi korban bencana yang bisa dikeluarkan sewaktu-waktu tanpa perencanaan terlebih dulu. Cara penyaluran tersebut, jelasnya, sangat rawan penyimpangan jika dibandingkan dengan penyaluran dana bansos yang telah terprogram dalam APBN maupun APBD.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang rawan itu bansos lepas, yang nonprogram. Misalnya, gubernur atau bupati kunjungi bencana, itu tidak terprogram,” kata Gamawan, Selasa (1/4/2014).

Pemerintah, lanjut Mendagri, akan berkoordinasi dengan KPK untuk memperketat pengawasan terhadap penyaluran dana bansos nonprogram. Dia mengungkapkan salah satu aturan yang dipertimbangkan adalah membatasi nilai belanja bansos nonprogram agar tidak melebihi belanja bansos yang terprogram.

“Kami dan BPKP akan berkoordinasi dengan KPK. Mana yang belum terprogram yang bisa dicairkan sewaktu-waktu. Ini yang rawan yah,” kata Gamawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya