SOLOPOS.COM - mata air Cokro, Klaten (JIBI/SOLOPOS/Dok)

mata air Cokro, Klaten (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SEMARANG — Mediasi untuk menangani konflik antara Pemkot Solo dengan Pemkab Klaten terkait pemanfaatan mata air Cokro, di Tulung, Klaten menemui jalan buntu. Sementara Gubernur Jateng, Bibit Waluyo menyatakan permasalahan air Cokro dibicarakan dengan baik antara Pemkot Solo dan Pemkab Klaten.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

”Saya tak akan menengahi. Terserah kepada kedua wilayah [Solo dan Klaten],” tandasnya di Semarang, Rabu (12/12/2012).

Jalannya proses mediasi digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng di lantai IV kantor Kantor Gubernuran Jl Pahlawan, Kota Semarang, Rabu. Mediasi yang difasilitasi Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKD) Pemprov Jateng
berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 10.30 WIB sampai 12.30 WIB dilakukan tertutup.

“Belum ada hasilnya. Masih dalam proses negosiasi,” kata Kepala Bidang Kerja Sama Dalam Negeri, Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama, Pemprov Jateng, Sugeng, ketika ditemuai wartawan seusai memimpin rapat mediasi.

Menurut dia, dalam mediasi itu tak dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

“Sekda Solo dan Sekda Klaten tak datang, hanya perwakilan saja,” tandasnya.

Dari daftar absensi, dari Pemkot Solo diwakili Kepala Bagian Hukum dan HAM, Kinkin Sultanul Hakim dan Direktur Utama PDAM Solo, Singgih Tri Wibowo. Sedang Pemkab Klaten diwakili Kepala Bagian Perekonomian Pri Harsanto.

Saat ditanya lebih lanjut tentang jalannya mediasi, termasuk pembhasan pembayaran utang Rp4,1 miliar PDAM Solo kepada Pemkab Klaten, Sugeng enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

“Saya harus melaporkan dulu kepada pimpinan,” ujarnya.

Menurut dia, untuk menyelesaikan konflik antara Pemkot Solo dan Pemkab Klaten, ditangani TKKD Pemprov Jateng.
TKKD terdiri atas anggota tidak tetap dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng.

Serta anggota tetap antara lain, dari Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Biro Keuangan, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD), Inspaktorat, dan Bappeda.

”Untuk menyelesaikan sengketa air Cokro ditangani TKKD Pemprov Jateng,” pungkasnya.

Terpisah, Gubernur Jateng Bibit Waluyo menyatakan supaya permasalahan air Cokro dibicarakan dengan baik antara Pemkot Solo dan Pemkab Klaten.

”Saya tak akan menengahi. Terserah kepada kedua wilayah [Solo dan Klaten],” tandas dia.

Menurut Gubernur, air Cokro merupakan milik Tuhan, sehingga harus dinikmati secara bersama oleh masyarakat Solo dan Klaten.

Terlebih lagi, Solo dan Klaten berada dalam satu Provinsi Jateng serta bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

”Mata air Cokro di Tulung, Klaten itu pemberian Tuhan Yang Maha Kuasa. Dari dulu tidak berubah bentuk dan pemanfaatannya, sehingga mari dimanfaatkan bersama, jangan berseteru,” ujar Bibit.

Kalau Pemkab Klaten mau mencari pendapatan asli daerah (PAD), ujar mantan Pangdam IV/Diponegoro ini supaya mencari sumber yang lain.

“Jangan cari PAD dari air Cokro, ini sensitif, karena merupakan sumber kehidupan manusia yang memberi Tuhan,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya