SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — PDAM Solo dan Pemkab Klaten, Rabu (12/12), menggelar pertemuan di Biro Kerjasama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) guna pembahasan terkait penggunaan air dari Umbul Cokro. Diharapkan, dari pertemuan tersebut diperoleh win-win solution sehingga kontroversi penggunaan air dari Umbul Cokro tak berkepanjangan.

Direktur Utama (Dirut) PDAM Solo, Singgih Tri Wibowo, mengatakan sejumlah mediasi antara Pemkab Klaten dengan PDAM Solo sudah dilakukan. Hanya saja, selama ini mediasi yang dilakukan belum mendapatkan kesepakatan.
“Pertemuan ini sudah kesekian kalinya dengan bahasan untuk mencari solusi dari masalah ini agar semua tidak salah,” ungkapnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/12/2012).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Singgih menjelaskan permintaan mediasi tersebut sudah disampaikan PDAM Solo ke Pemprov Jateng sekitar setahun silam. Dikatakannya, permintaan mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam laporan BPKP yang dikeluarkan 2010 tersebut, PDAM Solo tidak diperbolehkan melakukan pembayaran ganda untuk obyek yang sama. Selain memberikan sumbangan ke Pemkab Klaten, PDAM Solo juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak air permukaan ke Pemprov Jateng.

Singgih menuturkan jika Pemkab Klaten menyatakan pembayaran PDAM Solo sebagai bentuk sumbangan pihak ketiga, tentunya tidak ada patokan harga yang harus dibayarkan oleh PDAM Solo. “Kalau sudah ada patokan harga bukan sumbangan lagi. Kalau sumbangan tentunya seikhlasnya,” tegasnya.

Disinggung munculnya nilai sumbangan Rp4,1 miliar dari Pemkab Klaten, Singgih kembali menegaskan pihaknya masih mempertanyakan kejelasan nilai tersebut.

Lebih lanjut, Singgih mengatakan pihaknya berharap segera ada titik temu dalam mediasi antara PDAM Solo dengan Pemkab Klaten.

“Sebenarnya ini bukan permasalahan besar asalkan diselesaikan dengan kepala dingin untuk menjaga suasana kondusif. Kami berharap segera ada win-win solution baik untuk Pemkab Klaten, PDAM Solo, Pemkot Solo dan Pemprov Jateng,” terangnya.

Singgih mengatakan pasokan air Kota Solo tak bisa lepas dari Umbul Cokro. “Sejak sebelum merdeka yakni pada 1930, air dari Cokro sudah dialirkan ke Solo. Umbul Cokro tidak bisa ditutup,” kata Singgih.

Sebelumnya, Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, menjelaskan dalam rekomendasi dari BPKP terkait permasalahan antara Pemkab Klaten dengan PDAM Solo menyebutkan jika PDAM Solo tidak diperkeankan melakukan pembayaran ganda untuk satu obyek.

Pengambilan air di Umbul Cokro telah dikenakan pajak air bawah tanah dengan besaran pembayaran pajak 20% dari nilai perolehan berdasarkan harga dasar air. Alhasil, PDAM Solo memiliki kewajiban membayarkan pajak air bawah tanah ke Pemprov Jateng senilai Rp213.652.025 pada 2009 lalu.

Aturan terkait kewajiban membayar pajak oleh PDAM Solo itu tertuang dalam Perda Provinsi Jateng Nomor 7/2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan.

Sukasno mengatakan pemberian sumbangan PDAM Solo ke Pemkab Klaten bersifat sumbangan sehingga sumbangan yang diberikan tidak mengikat. Hal itu didasarkan pada Perda Klaten Nomor 7/2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya