SOLOPOS.COM - Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar menjalani pemeriksaan perdana pascaditetapkan sebagai tersangka bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang diunggah melalui akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Solopos.com, JAKARTA— Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, akan mengadu ke Ombudsman. Laporan itu terkait penolakan laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait dugaan gratifikasi.

“Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombusman,” kata Nelson Nikodemus Simamora, dikutip dari Antara, Kamis (24/3/2022).

Promosi BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional Selama Ramadan, Cek Info Lengkapnya

Polda Metro Jaya menolak laporan Haris Azhar terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait dugaan gratifikasi. Nelson Nikodemus Simamora mengaku sempat berdebat saat diminta pihak SPKT Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Perdebatan terjadi selama beberapa jam.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Jadi Tersangka Laporan Luhut, Haris Azhar: Ini Pembungkaman!

“Dan kemudian setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita,” kata dia kepada wartawan, Rabu (23/3).

Polda Metro Jaya, kata dia, tidak memberikan alasan jelas terhadap penolakan laporan tersebut. “Alasannya tidak jelas. Sudah berdebat tentang KUHP hak masyarakat untuk membuat laporan pidana dan kemudian dijawab menggunakan PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Peranserta Masyarakat,” katanya.

Nelson menambahkan sudah mengikuti polisi dengan aturan tersebut dan kemudian sepakat membuat pelaporan. “Ternyata, oleh petugas di bawah tetap ditolak, tidak ada membuat laporan, kita hanya bisa memasukkan surat saja,” kata Nelson.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Haris Azhar Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Nelson juga menyebut alasan penolakan Polda Metro Jaya terhadap laporannya adalah alasan yang dibuat-buat. “Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan. Bagi kami, itu alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya