Solopos.com, JAKARTA— Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, akan mengadu ke Ombudsman. Laporan itu terkait penolakan laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait dugaan gratifikasi.
“Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombusman,” kata Nelson Nikodemus Simamora, dikutip dari Antara, Kamis (24/3/2022).
Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya
Polda Metro Jaya menolak laporan Haris Azhar terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait dugaan gratifikasi. Nelson Nikodemus Simamora mengaku sempat berdebat saat diminta pihak SPKT Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Perdebatan terjadi selama beberapa jam.
Baca Juga: Jadi Tersangka Laporan Luhut, Haris Azhar: Ini Pembungkaman!
“Dan kemudian setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita,” kata dia kepada wartawan, Rabu (23/3).
Polda Metro Jaya, kata dia, tidak memberikan alasan jelas terhadap penolakan laporan tersebut. “Alasannya tidak jelas. Sudah berdebat tentang KUHP hak masyarakat untuk membuat laporan pidana dan kemudian dijawab menggunakan PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Peranserta Masyarakat,” katanya.
Nelson menambahkan sudah mengikuti polisi dengan aturan tersebut dan kemudian sepakat membuat pelaporan. “Ternyata, oleh petugas di bawah tetap ditolak, tidak ada membuat laporan, kita hanya bisa memasukkan surat saja,” kata Nelson.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Haris Azhar Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Nelson juga menyebut alasan penolakan Polda Metro Jaya terhadap laporannya adalah alasan yang dibuat-buat. “Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan. Bagi kami, itu alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan,” ujarnya.