SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya–Kepolisian Daerah Jawa Timur terbitkan SP3 atau Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan terhadap kasus semburan lumpur Lapindo di Porong Sidoarjo.

SP3 tertanggal 5 Agustus 2009 ini ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse dan Kriminal Polda Komisaris Besar Polisi Edi Spriyadi.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Pudji Astuti, Jumat (8/8) menuturkan, SP3 terpaksa di keluarkan karena hingga kini pihaknya tidak bisa memenuhi petunjuk jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim atas kelengkapan berkas yang dibuat Polisi.

“Petunjuk jaksa selalu diulang-ulang, kami tidak bisa memenuhinya,” kata Pudji. Padahal, sesuai dengan standar penyidikan polisi, proses penyidikan harus tuntas selama 120 hari.

Padahal, kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2006. Bahkan surat dimulainya penyidikan bernomor Sprin/443/VI/2006/Reskrim dan ditandatangani per tanggal 2 Juni 2006.

Selain itu, penetapan SP3 ini juga dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara di mabes Polri tertanggal 10 Juni 2009 dan Gelar Perkara di Mapolda Jatim pada 24 Juli 2009 yang menyimpulkan jika penyidikan tidak bisa dilanjutkan.

“Saksi ahli yang kita datangkan tidak bisa membuktikan korelasi sebab akibat antara semburan dan pengeboran Lapindo,” tambah Pudji. Karenanya, meski sudah empat kali dikirimkan ke Kejati namun berkas Lapindo tetap dikembalikan ke Polisi.

Dalam menerbitkan SP3, polisi juga melihat dua gugatan serupa yang dilayangkan oleh Walhi dan YLBHI. Keduanya ternyata kalah karena tidak bisa menunjukkan korelasi antara semburan dengan sumur Banjar Panji 1 milik Lapindo. “Kesimpulanya, semburan lumpur terjadi karena fenomena alam bukan kesalahan Lapindo,” kata Pudji.

tempointeraktif/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya