SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng, akhirnya menahan bos PT Hanita Artha Nusantara produsen air minum kemasan beroksigen Oxxywell, Handojo.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Mas Guntur Laope ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/1/2013), membenarkan penahanan Handojo tersebut.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Yang bersangkutan [Handojo] saat ini ditahan di Mapolda Jateng, karena sudah cukup bukti,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Penahanan dilakukan setelah Handojo dinyatakan sehat, setelah beberapa waktu lalu sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Semarang.

Seperti diketahui, sebelumnya penyidik Dit Reskrimsus Polda Jateng telah menetapkan pengusaha Handojo sebagai tersangka kasus perusakan informasi dan transaksi elektronik produk air beroksigen Myoxy.

Tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sementara, Direktur PT Mulia Rejeki Waterindo, Gabby Permata Starosa, menyambut baik langkah Polda Jateng menahan Handojo. “Penahanan ini sesuai dengan harapan kami, karena ancaman hukuman lima tahun serta alat bukti dan unsur tindak pidana telah terpenuhi,” ujar dia melalui pengacaranya, Tony Triyanto.

Sebab, sambung dia kalau tak dilakukan penahanan dikhawatirkan bisa membahayakan keselamatan kliennya, karena tersangka masih sering melakukan ancaman teror pembunuhan.

“Berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Siapapun yang bersalah harus mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatan,” tandasnya didampingi rekannya Anugrah Surya Kusuma SH.

Gabby selaku leader dan stokis produk Myoxy, sebelumnya melaporkan Handojo ke Polda Jateng, karena telah melakukan perusakan data pada website Myoxy. Akibat perusakan ini Gabby dan para leader dan stoks lainnya tak bisa mendapatkan informasi terkait pemberian bonus, reward maupun kenaikan level.

Selain malaporkan kasus perusakan data website Myoxy,  Gabby juga melaporkan Handojo ke Polda Jateng tentang penganiayaan terhadap dirinya yang menyebabkan luka pada beberapa bagain tubuh. Untuk laporan kasus penganiayaan sampai sekarang masih dalam proses penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya