SOLOPOS.COM - Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Rudy Sufahriadi, (kiri), menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram asal negeri jiran Malaysia dalam konferensi pers di Polda Sulteng, Kota Palu, Selasa (28/12/2021). (Antara/Kristina Natalia)

Solopos.com, PALU — Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram dari negeri jiran, Malaysia.

Polisi juga mengungkap jaringan tersebut di Indonesia. Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Rudy Sufahriadi, menjelaskan pengungkapan ini bermula saat personel Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ke wilayah Sulawesi Tengah pada Rabu (3/11/2021). Penyelundupan dilakukan melalui jalur laut.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Baca Juga : 10 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Yusuf Mansur-Laka Sejoli di Nagreg

Ekspedisi Mudik 2024

Rudy menyampaikan itu saat menggelar jumpa pers di Polda Sulteng, Kota Palu, Selasa (28/12/2021). Polisi membutuhkan waktu satu bulan untuk menyelidiki jaringan peredaran sabu-sabu lintas negara.

Penyelidikan melibatkan Bea Cukai Palu. Akhirnya, tim gabungan Polda Sulteng dan Bea Cukai Palu berhasil menangkap D pada Sabtu (25/12/2021). D, 39, ditangkap di Dusun Dondasa, Desa Siboang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Saat penangkapan tersebut, D mengaku menyimpan narkoba di rumah pamannya di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 29 paket.

Baca Juga : Lulus dari KPK, Setyo Budiyanto Jabat Kapolda NTT

“Tidak sampai disitu, personel kami juga melakukan pengembangan. Kami berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Selanjutnya dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Rudy seperti dilansir dari Antara, Selasa.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, menyampaikan polisi juga menyita barang bukti lain, yaitu satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan, dan tiga butir amunisi.

Polisi juga menangkap 5 orang yang terdiri dari 4 orang warga negara Indonesia (WNI) dan seorang warga Sabah, Malaysia. Mereka, D, 39, warga Siboang, Kecamatan Sojol, R, 43, warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara, S, 40, warga Kabupaten Tolitoli, A, 35, warga Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, dan H, 36, asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.

Baca Juga : Polisi Tahan 6 Pemain Liga 3 yang Menganiaya Wasit

Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No.35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. Dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas Didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya