Mataram [SPFM], Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan, tujuh orang tersangka terkait kasus ledakan bom rakitan di Pondok Pesantren Khilafiah Umar Bin Khattab di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, 11 Juli lalu. Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat, AKB Sukarman Husein di Mataram, Sabtu (16/7) mengatakan, tujuh tersangka itu dikenakan Undang Undang Terorisme yakni pasal 13 B. Undang Undang terorisme yang dimaksud adalah UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut Sukarman, ketujuh tersangka itu merupakan santri dan sanak keluarganya. Keterlibatan tujuh orang tersebut adalah, karena ada keterkaitan dengan barang bukti yang ditemukan, dan mereka mengetahui aktifitas yang dilakukan di Ponpes, namun tidak melaporkan kepada aparat berwajib. [miol/hen]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi