SOLOPOS.COM - Tiga perempuan yang menjadi tersangka kasus prostitusi di Mataram dengan peran dugaan sebagai muncikari hadir dalam konferensi pers Operasi Pekat Rinjani 2023 di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Mataram, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Solopos.com, MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar bisnis prostitusi di Kota Mataram.

Tiga perempuan yang bertindak sebagai muncikari ditangkap masing-masing berinisial YM, 39, AF, 23, dan YL, 26.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengungkapkan ketiganya sudah berstatus sebagai tersangka.

Mereka dijerat sangkaan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, sebagai penyedia jasa prostitusi.

Teddy menyampaikan peran ketiga tersangka yang diduga menjalankan bisnis haram ini terungkap dalam periode pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Rinjani 2023, sejak 13 hingga 26 Maret 2023.

Meskipun peran ketiga muncikari tersebut terungkap dalam periode operasi kepolisian yang berjalan selama dua pekan namun Teddy meyakinkan lokus (tempat) dan tempus (waktu) ketiganya berbeda.

“Jadi satu tersangka dengan yang lain ini berbeda lokasi dan waktu penangkapan. Mereka tidak ada saling keterkaitan,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Untuk YM, jelas Teddy, pihaknya menangkap di salah satu hotel di Kota Mataram pada awal pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani 2023.

Barang bukti tersebut antara lain berupa uang tunai Rp1,3 juta, handphone, belasan alat kontrasepsi jenis kondom dan dua buah cairan pelicin.

Kemudian, tersangka kedua berinisial AF. Petugas menangkapnya di hotel berbeda pada 15 Maret 2023.

Dari penangkapan AF, polisi menyita barang bukti hampir serupa dengan penangkapan YM, seperti alat kontrasepsi jenis kondom, handphone, cairan pelicin, dan uang tunai.

Untuk tersangka ketiga YL berbeda dengan dua tersangka lain.

Dia ditangkap petugas di salah satu panti pijat di Kota Mataram. YL diduga menjalankan bisnis prostitusi dari tempat usaha panti pijat dengan menjajakan perempuan secara diam-diam kepada para pelanggan.

Teddy menjelaskan ketiga tersangka mendapatkan keuntungan dari bisnis prostitusi ini dengan menerapkan sistem bagi hasil kepada perempuan yang mau bekerja dengan cara tersangka.

“Jadi, misal harga kesepakatan dengan pelanggan Rp1 juta, itu bagi dua,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya