Semarang (Solopos.com)–Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng memusnahkan barang bukti sebanyak 200,12 gram sabu-sabu (SS) senilai Rp 250 juta. Pemusnahan dengan cara dilarutkan ke dalam air.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sementara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menyatakan, Jateng merupakan sasaran peredaran Narkoba.
Pemusnahan sabu-sabu dilakukan di sela Rapat Kerja Teknis (Rakernis) jajaran satuan Narkoba Polres se-Polda Jateng di LPMP, Srondol, Kota Semarang, Selasa (1/11/2011).
Pembukaan acara Rakernis itu dilakukan Kapolda Jateng, Irjen Pol Didik S Triwidodo.
Hadir dalam pemusnahan itu, pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Pengadilan Tinggi Jateng, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol John Turman Panjaitan, mengatakan pemusnahan Narkoba jenis sabu-sabu itu merupakan bentuk komitmen pemberantasan obat-obatan berbahaya.
“Saya harapkan seluruh anggota satuan Narkoba Polda Jateng harus menjadi contoh dengan bersih dari pemakaian dan penyalahgunaan segala bentuk Narkoba,” katanya.
(oto)