SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SABU-SABU--Pejabat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol John Turman Panjaitan (kiri) menunjukkan sabu-sabu yang akan dimusnahkan di LPMP Kota Semarang, Selasa (1/11/2011). (JIBI/SOLOPOS/Insetyonoto)

Semarang (Solopos.com)–Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng memusnahkan barang bukti sebanyak 200,12 gram sabu-sabu (SS) senilai Rp 250 juta. Pemusnahan dengan cara dilarutkan ke dalam air.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menyatakan, Jateng merupakan sasaran peredaran Narkoba.

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan di sela Rapat Kerja Teknis (Rakernis) jajaran satuan Narkoba Polres se-Polda Jateng di LPMP, Srondol, Kota Semarang, Selasa (1/11/2011).

Pembukaan acara Rakernis itu dilakukan Kapolda Jateng, Irjen Pol Didik S Triwidodo.
Hadir dalam pemusnahan itu, pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Pengadilan Tinggi Jateng, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol John Turman Panjaitan, mengatakan pemusnahan Narkoba jenis sabu-sabu itu merupakan bentuk komitmen pemberantasan obat-obatan berbahaya.

“Saya harapkan seluruh anggota satuan Narkoba Polda Jateng harus menjadi contoh dengan bersih dari pemakaian dan penyalahgunaan segala bentuk Narkoba,” katanya.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya