SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Polda Metro Jaya setiap bulan menerima laporan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran anggota polisi. Bulan Februari 2011 lalu, Propam Polda Metro menerima 52 pengaduan masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan, dari 52 laporan itu baru enam laporan yang diproses. “Yakni dari Polres Metro Bekasi empat laporan dan Polres Tangerang Kota dua laporan,” kata Baharudin di Jakarta, Selasa (8/3/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, Baharudin tidak menyebut jenis pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut. “Itu tanya ke Polres masing-masing saja,” katanya.

52 laporan itu mengeluhkan anggota polisi yang bertugas di Polres Metro Bekasi empat laporan, Brimob Kitang satu laporan, Polres KPPP satu laporan, Polres Tangerang dua laporan, Polres Depok satu laporan, Polres Bekasi Kabupaten satu laporan dan lainnya di Polda Metro Jaya.

“Pamen ada satu orang, Pama ada lima orang, dan Bintara 12 orang yang terlapor,” kata Baharudin.

Baharudin mengatakan, laporan itu, 10 laporan diterima langsung, 27 laporan melalui pelimpahan dari Propam Polri atau surat elektronik. 15 pengaduan lainnya melalui surat tertulis.

“Laporannya ada yang langsung ke Kapolda atau Kabid Propam,” katanya.

Baharudin mengatakan, pihaknya memberikan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran. “Setiap pelanggaran dijatuhi sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya,” katanya.

(dtc/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya