SOLOPOS.COM - Firza Husein, (Youtube.com)

Penaganan Firza Husein telah ditangguhkan sejak Rabu (22/2/2017) sore.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan salah satu tersangka kasus dugaan perencanaan makar Firza Husein. Sebelumnya, polisi memutuskan untuk melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R.P. Argo Yuwono menyebutkan penangguhan penahanan dilakukan sejak Rabu (22/2/2017) sore. “Firza Husein sudah kita ACC penangguhannya, sudah kita keluarkan kemarin sore,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2017).

Argo menyebutkan penangguhan penahanan Firza dilakukan dengan pertimbangan subjektif dari penyidik, termasuk keadaaan kesehatannya yang disebut menurun. Namun, demikian, status tersangka tetap akan melekat pada Firza.

Selain itu, dia menambahkan bahwa sejauh ini pemeriksaan yang dilakukan atas Firza terkait kasus makar sejauh ini dirasa cukup. Sejak ditangkap pada 31 Januari lalu, Firza ditempatkan di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua.

Firza melalui pengacaranya kemudian mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan yang menurun. Pengacara menyebut Firza menderita penyakit jantung koroner dan penyempitan pembuluh darah sehingga memerlukan perawatan lebih intensif.

Setelah melewati masa tahanan selama 20 hari, polisi kemudian memutuskan memperpanjang masa tahanan Firza selama 40 hari. Hingga akhirnya pada Rabu (22/2/2017) penangguhan penahanannya dikabulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya