SOLOPOS.COM - Ketua Majelis LSM Jaringan Aktivis ProDemokrasi (Prodem), Iwan Sumule hadir di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (29/11/2021). (Liputan6)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya memanggil Ketua Majelis LSM Jaringan Aktivis ProDemokrasi (Prodem), Iwan Sumule, pada Senin (29/11/2021).

Iwan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai pelapor kasus dugaan bisnis polymerase chain reaction (PCR). Iwan Sumule melaporkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinvest), Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : Erick Thohir Pengin Bikin Sentra Kuliner Indonesia di Luar Negeri

“Hari ini kami Prodem menghadiri undangan yang disampaikan Polda Metro Jaya. Kami ingin melakukan klarifikasi terhadap pelaporan yang sudah kami buat,” kata Iwan Sumule di Polda Metro Jaya, seperti dilansir Liputan6.com, Senin (29/11/2021).

Iwan akan menyerahkan sejumlah bukti, termasuk beberapa artikel yang memuat pengakuan Luhut lewat juru bicaranya. Dijelaskan, ada kepemilikan saham Luhut dan Erick pada PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).

“Kami ada cukup bukti kepemilikan saham Pak Luhut di PT GSI. Saya pikir kolusi dan nepotisme beda dengan kasus korupsi. Maka kami tidak laporkan Pak Luhut dalam kasus korupsi, tapi dalam dugaan pelanggaran kolusi dan nepotisme,” jelasnya.

Baca Juga : Asale Pulau Jawa: Pecahan Australia – Dipaku di Gunung Tidar

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dengan No.STTLP/B/5734/XI/2021/SPKT/Polda Metro. Iwan menjelaskan perusahaan Luhut dan Erick memiliki saham di PT GSI. Karena itu, Iwan menduga Luhut dan Erick melanggar Pasal 5 ayat 4 junto Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang No.28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Sudah jelas bahwa Luhut sebagai penyelenggara negara, tapi kemudian dia berada dalam perusahaan yang mendapat proyek PCR. Dan diakui oleh Pak Luhut sendiri bahwa dia memiliki saham dan juga mendapat keuntungan. Jadi jelas unsurnya terpenuhi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya