SOLOPOS.COM - Zaini Mustofa (kiri) dan rekannya Sudaryanto yang menjadi pengacara Muhammad Ibrahim menunjukkan bukti laporan Ustaz Yusuf Mansur ke Polda Metro Jaya, Rabu (27/4/2022). (Youtube Thayyibah Channel)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya melimpahkan laporan kasus dugaan penipuan investasi batu bara dengan terlapor Ustaz Yusuf Mansur ke Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Alasan pelimpahan kasus Yusuf Mansur dari Polda Metro Jaya ke Polsek Ciracas karena nominal kerugian dianggap kecil, yakni hanya Rp45 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Investor batu bara yang melaporkan Yusuf Mansur adalah Muhammad Ibrahim.

“Dari Polda dilimpahkan ke Polres Jaktim, dilimpahkan lagi ke Polsek Ciracas. Karena ini perorangan yang melapor dan nilai nominalnya kecil jadi cukup Polsek setempat yang menangani,” ujar penasihat hukum Muhammad Ibrahim, Zaini Mustofa, kepada Solopos.com, Jumat (1/7/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Dalam laporannya, Muhammad Ibrahim menganggap Yusuf Mansur dkk. melakukan tidak penipuan dan penggelapan terkait dengan investasi batu bara di Kalimantan Selatan tahun 2009.

Muhammad Ibrahim menyetor dana Rp45 juta dan belum pernah mendapatkan bagi hasil. Bahkan uang yang diinvestasikan hilang tanpa ada kejelasan.

Muhammad Ibrahim menggandeng pengacara Zaini Mustofa untuk mengurus kasus hukumnya ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Yusuf Mansur Jual Rumah untuk Tutup Utang Walisantri Daqu

“Perkara yang Saudara laporkan telah dilimpahkan ke Polsek Ciracas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, mengingat bobot perkara dan locus delicty (tempat kejadian perkara) ada di wilayah hukum Polsek Ciracas. Dan untuk memudahkan pelayanan perkaranya,” ujar Wakasatreskrim Polres Metro Jaktim Kompol Suardi Jumaing dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada Zaini Mustofa.

Kepada Solopos.com, Zaini Mustofa menyatakan pihaknya kini menunggu panggilan dari penyidik Polsek Ciracas untuk bersaksi terkait pelaporan terhadap Yusuf Mansur.

“Kami tinggal nunggu panggilan dari Polsek Ciracas,” kata Zaini.

Baca Juga: Yusuf Mansur Jual Rumah, Orang Dekat: Ustaz Tidak Bangkrut!

Berdasarkan informasi, pelaporan pidana Yusuf Mansur berawal dari tahun 2009 Muhammad Ibrahim mentransfer uang melalui Badan Muamalat wan Tanwir (BMT) Darussalam Madani yang merupakan kepanjangan tangan dari Yusuf Mansur (PT Adi Partner Perkasa).

Uang tersebut merupakan setoran untuk investasi batu bara yang digalang Yusuf Mansur dan diikuti ratusan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur, Bogor.

Namun setelah mentransfer uang, investasi itu tidak ada kejelasan dan Ibrahim tidak mendapat pengembalian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya