Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah sangat besar. Dari penggerebekan di Jl. Biak No. 43 RT 001/RW 005, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/4/2014), ditemukan sabu-sabu seberat 90 kilogram.
“Seorang tersangka warga Hongkong berinisial LS ditangkap petugas,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto, di Jakarta, Rabu, seperti dikutip Antara.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Rikwanto mengatakan petugas menggerebek tempat kejadian pada Rabu pukul 10.00 WIB. Rikwanto mengungkapkan awalnya petugas mengembangkan informasi adanya dugaan penyimpanan sabu. Selanjutnya, polisi meluncur ke lokasi guna mengamati lokasi kejadian kemudian menggerebek tempat penyimpanan shabu tersebut dan mengamankan tersangka LS.
Tersangka beralamat di Jl. Kong Min Lao 603 Desa Shaa Tian Kon Yuan Zhun Hongkong. Tersangka juga menempati apartemen Mediterania A-10C/D Tanjung Duren Jakarta Barat.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Dwi Priyatno, para tersangka merupakan warga negara China Tiongkok dan China Taiwan.”Kasus ini masih dikembangkan. Pada Rabu [30/4/2014], ada satu orang yang tertangkap, tadi pagi [Kamis, 1/5/2014] satu orang lagi. Jadi ada dua orang,” kata Dwi saat diwawancarai Metro TV, Kamis petang.
Nilai sabu-sabu 90 kg tersebut mencapi Rp180 miliar. Menurut, Dwi, salah satu pembawa sabu-sabu tersebut sudah pernah ke Indonesia sehingga sudah punya jaringan di dalam negeri. “Ada seorang yang baru datang, tapi ada pula yang sudah pernah ke sini. Begitu masuk, mereka masukkan di plafon apartemen atau penginapan.”
Dwi menyatakan sangat mungkin ada keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus ini. Pihaknya juga sedang mengejar tersangka lain yang identitasnya sudah dikirim ke interpol. “Kalau mereka mengedarkan di sini, tentu ada kaitan dengan warga negara kita. Kita sharing informasi dengan interpol, kita bisa menginformasikan warga tiongkok namanya ini kita sebar. interpol akan tindaklanjuti.”