SOLOPOS.COM - Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan,  Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab akhirnya resmi ditahan Polda Metro Jaya. Ia sempat menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam pada Sabtu (12/12/2020).

Rizieq keluar dari gedung Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari sambil mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Ia dibawa ke sel tahanan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Langkah polisi ini dikecam oleh politikus Partai Gerindra, Fadli Zon. Melalui cuitan di akun Twitternya, @fadlizon, ia secara tidak langsung penahanan Rizieq Syihab adalah perbuatan zalim. "Kini bisa kita lihat dengan terang benderang: siapa yang adil? Siapa yang dzalim? Siapa yang beradab? Siapa yang biadab?” tulis dia dikutip pada Minggu 13 Desember 2020.

Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa, Ini Tanggapan MUI

Siapa yang cinta damai? Siapa yang cari keributan? Siapa yang arogan? Siapa yang rendah hati? siapa yang berjuang untuk umat/rakyat? Dan siapa yang khianat? Telah ada pembeda di antara kita,” sambung Fadli Zon.

 

Habib Rizieq Syihab saat diperiksa peyidik Polda Metro Jaya. (Suara.com)

Seperti dipantau Suara.com, di kantor Polda Metro Jaya Habib Rizieq terlihat mengangkat kedua tangannya yang diborgol saat digiring ke mobil tahanan. 13 jam sebelumnya, Habib Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya Sabtu pagi, sekitar pukul 10.30 WIB. Ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan Sekretaris Umum FPI, Munarman. Polisi menganggap Rizieq telah menyerahkan diri setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Rizieq mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini tersangka.

Polda Metro Jaya Niat Tangkap Rizieq Syihab Seusai Diperiksa

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," katanya.

Ditahan 20 Hari

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan Riziq Syihab akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan. di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020, " tutur Argo sebagaimana dilansir Antara.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Habib Rizieq Tes Swab Antigen Covid-19, Ini Hasilnya

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memberikan pilihan ke pendukung Habib Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus kerumunan massa. Mau ditangkap atau menyerahkan diri. Ada 5 orang pengikut Habib Rizieq jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kediaman Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," kata Argo, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Lima tersangka lainnya di antaranya Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, dan Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia). Kemudia Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya