SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar, sebagai tersangka meski belum diketahui motifnya dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Wahyono, di Jakarta, Senin (4/5), mengatakan, berdasarkan bukti yang cukup, AA akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Nanti akan kita tunggu bagaimana proses pemeriksaan,” katanya.

Ketika ditanya wartawan mengenai motif pembunuhan tersebut, Kapolda menyatakan motif sampai sekarang masih didalami sehingga masih ada pemeriksaan.

“Itu [motif] didalami sekarang, karena ada pemeriksaan,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan status Antasari Azhar sebagai tersangka/saksi dalam kasus pembunuhan Direktur PT PRB, Nasrudin Zulkarnaen.

Pengumuman itu berdasarkan surat pemberitahuan dari kepolisian, sebagai acuan permohonan pengajuan cekal terhadap Ketua KPK non aktif tersebut.

Kasus penembakan terhadap direktur PT PRB itu sendiri terjadi pada 14 Maret 2009, di Modernland, Tangerang, Banten. Kemudian, pihak kepolisian berhasil menangkap sembilan tersangka, diantaranya perwira menengah di kepolisian, berinisial WW.

Sebelumnya dilaporkan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Non Aktif, Antasari Azhar, Senin, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.

Dengan didampingi pengacaranya, Antasari Azhar yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tiba sekitar pukul 09.55 WIB di Gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Antasari Azhar enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus pembunuhan direktur PT PRB tersebut. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya