SOLOPOS.COM - Wartawan melakukan wawancara dengan Dandhy Dwi Laksono (kanan) pascapenetapan tersangka saat ditemui di rumahnya, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/9/2019). (Antara - Risky Andrianto)

Solopos.com, JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, tak menampik pernyataan pengacara Dandhy Dwi Laksono yang menyebut sutradara film dokumenter Sexy Killers itu dilaporkan dalam kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh anggota polisi.

Menanggapi pernyataan itu, Argo menyampaikan setiap kasus pidana bisa saja dilakukan sendiri oleh polisi jika masalah tersebut dianggap sudah membahayakan. Dalam kasus ini, Dandhy dituduh menyebarkan ujaran kebencian terkait cuitannya soal Papua di media sosial Twitter.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Jadi, untuk model polisi si A kan boleh dilakukan, kalau misalnya membahayakan karena di dalam media sosial tinggi sekali, termasuk 10 besar untuk memprovokasi dengan cuitan-cuitan,” kata Argo mengonfirmasi, Sabtu (28/9/2019).

Argo menilai tak masalah apabila ada polisi berinisiatif melaporkan adanya sebuah perkara di masyarakat. Sebaliknya, Argo juga menyampaikan bila polisi memiliki kasus atau pelangaran pidana apapun, masyarakat juga dapat melaporkan.

“Tidak masalah, siapapun [jika memang] ada tindak pidana. Polisi lapor pun boleh. Masyarakat nangkap pencuri boleh dan segera diberikan kantor polisi,” tutup Argo.

Sebelumnya, Pratiwi Febri, pengacara publik LBH Jakarta yang menjadi pendamping hukum Dandhy Laksono, menyebutkan kasus yang kini menjerat pendiri Watchdoc Documentary berawal dari laporan yang dibuat anggota polisi. Berdasarkan penelusuran tim pengacara, polisi yang melaporkan Dhandy adalah Bripda Asep Sanusi SE yang bertugas di Polda Metro Jaya.

“Tapi dari tracking kami sementara ini kami menduga bahwa pelapor yang disebut adalah polisi berpangkat Bripda di bidang hukum Polda Metro Jaya, jadi ini masih kami duga dan kami masih mencari tahu kebenarannya seperti apa,” Pratiwi Febri.

Diketahui, Dandhy telah berstatus tersangka terkait dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial. Penetapaan tersangka itu terjadi setelah Dandhy diperiksa perdana di Polda sejak Kamis (26/9/2019) malam hingga Jumat (27/9/2019) dini hari.

Kasus ini mencuat setelah Dandhy Laksono dijemput polisi dari kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Terkait penetapan tersangka itu, Dandhy dijerat Pasal 29 Ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya