Semarang (Solopos.com)--Penyidik Polda Jateng sesuai rencana, Senin (12/9), melimpahkan BAP kasus ijazah palsu, tersangka mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono ke jaksa penuntut umum, Kejakati Jateng.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Bambang Rudi Pratiknyo, pelimpahan BAP itu merupakan tahap pertama.
“Jaksa penuntut umum, Kejakti nantinya akan meneliti BAP ijazah palsu tersangka Untung Wiyono ini,” katanya kepada wartawan di Semarang.
Untuk meneliti, sambung dia, jaksa memerlukan waktu sekitar 14 hari. Bila ada yang kurang lengkap, pihak kejaksaan akan mengembalikan BAP tersebut kepada penyidik Polda dengan memberikan petunjuk untuk dilengkapi.
Tapi bila jaksa menyatakan sudah lengkap, tak ada perbaikan atau P21, maka lanjut Dir Reskrim pihaknya segera melimpahkan tahap kedua yakni tersangka Untung Wiyono dan barang bukti.
Dalam kasus ijazah palsu ini, penyidik Polda Jateng menjerat Untung Wiyono melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan identitas palsu.
Untung Wiyono diduga telah menggunakan ijazah palsu yakni SMA Sembada, Jakarta saat mencalonkan diri sebagai Bupati Sragen berpasangan dengan Wakil Bupati, Agus Fathur Rahman pada Pilkada 2000.
(oto)