SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Solopos.com)–Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jateng melimpahkan 25 tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan Temanggung kepada jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Jumat (11/3/2011).

Sementara Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan fatwa tentang persidangan para tersangka kasus Temanggung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ke-25 tersangka dibawa ke kantor Kejakti Jateng Jl Pahlawan, Kota Semarang secara bertahap menggunakan bus mini dan mobil milik Polda Jateng.  Dua orang tersangka yang diduga sebagai aktor intelektual kerusuhan yakni Syihabudin dan Lutfi Hakim Aziz diangkut menggunakan mobil kijang, terpisah dengan 23 tersangka yang menggunakan bus mini.

Syihabudin yang mengenakan pakaian dan celana putih mengaku sehat saat ditanya wartawan. “Saya sehat-sehat saja,” ujar dia sambil terus berjalan ke ruang penuntutan Pidana Umum Kejakti.

Sebelum dibawa ke Kejakti, para tersangka satu per satu menjalani pemeriksaan kesehatan badan di klinik Mapolda Jateng.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Djihartono menyatakan pelimpahan 25 tersangka dan barang bukti merupakan tahap kedua.

“Pelimpahan tahap pertama berkas acara pemeriksaan tersangka sudah diserahkan kepada Kejakti beberapa waktu lalu. Sekarang ini pelimpahan tahap kedua yakni tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Terpisah Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jateng Sugeng Pudjianto menjelaskan setelah menerima pelimpahan 25 tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan Temanggung dari penyidik Polda segera menyusun surat dakwaan.

Untuk menyusun surat dakwaan tersebut lanjut dia, telah menunjuk sebanyak 50 orang jaksa dari Kejakti dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

“Masing-masing tersangka akan dibuatkan berkas sendiri-sendiri. Satu berkas tersangka ditangani dua orang jaksa,” ujar Sugeng.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya