SOLOPOS.COM - Jembatan Kartanegara (bisnis-jabar.com)

Jembatan Kartanegara (bisnis-jabar.com)

BALIKPAPAN–Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim ) mengumumkan tiga tersangka runtuhnya Jembatan Kartanegara pada akhir November lalu yang akan dikenai pasal kelalaian yang menyebabkan kematian orang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolda Kaltim Bambang Widaryatmo mengatakan penetapan tiga tersangka tersebut setelah melalui pengumpulan bukti-bukti dan keterangan dari saksi ahli. Dia mengakui hal tersebut menjadi tantangan utama pihaknya karena para tersangka cenderung melemparkan kesalahan.

“Akibatnya waktu yang diperlukan lebih lama. Bukan berarti kami lamban tetapi proses pengumpukan bukti yang penuh tantangan,” ujarnya dalam Jumpa Pers Akhir tahun Polda Kaltim 2011, Sabtu (31//12/2011).

Ketiga tersangka tersebut yakni Ys yang merupakan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kukar dan St yang berasal dari Pejabat Pelaksana Teknis Proyek  Perawatan Jembatan Kartanegara. Satu tersangka lagi adalah Msf yang merupakan Project Manager PT Bukaka Teknik Utama yang mengerjakan proses perawatan jembatan tersebut saat runtuh.

Rencananya Polda Kaltim akan memanggil tersangka pada 3 Januari 2012 mendatang yang akan dituntut dengan pasal 359 dan 360 KUHP. Apabila memang dibutuhkan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.

(JIBI/Bisnis Indonesia/Rachmad Subiyanto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya