Solopos.com, SURABAYA — Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar dugaan jual beli satwa dilindungi antardaerah di dua lokasi berbeda, yakni Tulungagung dan Jember. Dalam rilis kasus polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021).

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

 

Petugas memberi minum anak Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021). (Antara/Didik Suhartono)

 

Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka atas kasus dugaan jual beli satwa-satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati dan mengamankan sejumlah barang bukti satwa beberapa diantaranya kulit Macan Tutul (Panthera Pardus Melas), Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) anakan, Binturong (Arctictis binturong) dan Landak Jawa (Hystrix javanica).

 

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021). (Antara/Didik Suhartono)

 

Barang bukti kulit Macan Tutul (Panthera Pardus Melas) ditunjukkan saat rilis kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021). (Antara/Didik Suhartono)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi