Solopos.com, SURABAYA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur(Jatim) menetapkan empat orang kepala desa di Kabupaten Bojonegoro sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021.

PromosiJaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Empat kepala desa yang ditetapkan tersangka adalah inisial WST yang merupakan Kades Tebon, inisial SPR yang merupakan Kades Dengok, inisial SKR merupakan Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.

Dari kasus itu, empat desa di Bojonegoro mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp300 juta, dan jika ditotal sebesar Rp1,2 miliar.

Perkara ini adalah lanjutan dari perkara dengan terdakwa Bambang Sudjatmiko yang divonis hukuman tujuh tahun penjara pada tahun 2023.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dihadirkan saat ungkap kasus di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/5/2024). (Antara/Didik Suhartono)

 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menetapkan empat kepala desa di Kabupaten Bojonegoro berinisial W, S, S dan MS atas kasus dugaan melakukan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap I T.A. 2021. (Antara/Didik Suhartono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi