Solopos.com, SURABAYA — Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Polrestabes Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/12/2023).
PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Surabaya dengan menangkap dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial MT, 30, dan RT, 28 asal Sumatra Utara.
Dari pengungkapan itu polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 144 kilogram senilai sekitar 1,8 miliar rupiah.