SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi (Dok/JIBI/Solopos)

Polisi mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Madiunpos.com, SURABAYA — Aparat Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan manusia atau prostitusi dalam jaringan (daring/online) dengan korban pelajar berusia belasan tahun.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kanit 1 Renata Krimsus Polda Jatim Kompol Yasinta Mau di Surabaya, Rabu (13/9/2017), menjelaskan pengungkapan prostitusi daring dengan korban remaja itu setelah pihaknya membekuk perempuan berinisial AS, 19, warga Tambaksari Surabaya.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga PFA, 23, mahasiswi warga Jojoran Kota Surabaya yang bertindak sebagai muncikari tertangkap.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pada tanggal 30 kami telah berhasil menangkap tersangka berinisial AS. Yang bersangkutan ini menawarkan para korban kepada lelaki hidung belang melalui media Line atau Whatsapp,” ujar dia.

Dalam penyidikan, diperoleh keterangan dari tersangka AS bahwa dirinya tak tahu ada jaringan. Ada delapan kelompok di Surabaya khususnya dengan korban anak-anak.

“Dari tersangka AS, petugas melakukan pengembangan, hingga akhirnya pada tanggal 4 September dilakukan penangkapan kepada tersangka kedua berinisial PFA,” ujar dia.

Yasinta menambahkan dari kedua tersangka, setelah pengembangan AS memiliki anak buah dua anak baru gede (ABG) yang berusia 14 dan 16 tahun. Dari tersangka PFA memiliki anak buah sekitar tujuh anak bervariasi antara 14 tahun sampai 20 tahun.

Yasinta menjelaskan modus yang dipakai tersangka ialah saat lelaki hidung belang ingin memesan korban, mereka bisa masuk di Line atau Whatsapp. Di sana, lanjut Yasinta, mereka akan mengunggah nama dan foto calon korban.

“Namun ketika calon pengguna meminta ke tersangka A habis makan akan ditawarkan ke tersangka rekannya yang lain.

Yasinta menambahkan, tarif yang dipatok keduanya antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Tersangka akan mengambil Rp200.000 sementara sisanya diberikan kepada korban.

“Nanti disepakati janjian di suatu tempat dan di suatu tempat itulah transaksi dilakukan,” ujarnya.

Dari penangkapan pelaku PFA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lembar bill hotel nomor 3406 atas nama HD, lembar bill hotel nomor 3407 juga atas nama HD, uang tunai sebesar Rp1 juta, dan telepon genggam.

Sementara atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang (PTTPO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya