SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SURABAYA — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap kasus perdagangan puluhan satwa dilindungi seperti komodo (varanus komodoensi) ke luar negeri secara online atau dalam jaringan (daring) melalui media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan kepada wartawan di Surabaya, Rabu (27/3/2019), mengatakan aparat Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reskrimsus menangkap delapan tersangka jaringan internasional.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Para tersangka berinisial MRSL, 24, AN, 32, VS, 32, ketiganya warga Surabaya, dan AW, 35, warga Semarang. Kemudian, RR, 32, warga Surabaya, MR, 30, warga Jember, BPH, 22, dan DD, 26, keduanya warga Bondowoso.

“Kami melakukan penindakan di dua tempat di Jatim, khususnya di Surabaya. Hewan-hewan dilindungi ini akan dikirim ke luar negeri, termasuk ditemukan lima komodo,” kata Yusep.

Yusep menjelaskan ada 41 komodo yang sudah dijual ke luar negeri oleh jaringan ini dengan harga mencapai Rp500 juta untuk satu ekornya.

Para tersangka juga mengambil hewan tersebut seolah-olah hewan hasil budi daya. Selain itu, banyak binatang yang masih kecil dan baru dilahirkan.

“Tersangka mengambilnya dengan cara membunuh induknya dan salah satu bukti pecahan proyektil yang kami temukan,” ujarnya.

Yusep menambahkan jaringan ini sudah beroperasi tujuh kali sejak tahun 2016 sampai 2019. Polisi pun masih memburu satu orang lagi.

Selain lima ekor komodo, Polda Jatim mengamankan kakatua jambul kuning, kakatua maluku, satu ekor kasuari, 10 berang-berang, lima ekor kucing kuwuk, tujuh ekor lutung budeng, enam ekor trenggiling, satu ekor cukbo ekor merah, dan satu ekor elang bido.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf a, pasal 21 ayat (2) huruf b, dan pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kepala Bidang Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim Widodo mengatakan setelah diamankan, puluhan hewan dilindungi itu akan dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Dia mengungkapkan, hewan dilindungi diperdagangkan bukan hanya spesiesnya, tapi juga genetiknya. Apabila genetiknya digunakan menjadi produk obat-obatan dari industri medis di luar negeri.

“Seperti komodo dan trenggiling, memiliki nilai ekonomis yang tinggi ketika menjadi produk obat-obatan,” katanya.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya