SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SURABAYA — Aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus komplotan spesialis pencuri motor petani yang biasa beraksi di sawah dan perkebunan di Kabupaten Malang.

Para tersangka yang dibekuk polisi terdiri atas Mulason, 29, dan Yudin, 31, yang merupakan pelaku pencurian serta Latip, 37, penadah hasil pencurian. Seorang penadah lainnya bernama Nardi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, di Mapolda Jatim, Senin (11/3/2019), mengatakan tersangka biasa melancarkan aksinya di kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Malang.

Para tersangka biasa beraksi di daerah pesawahan atau perkebunan, dan mencuri motor-motor petani yang diparkir di tempat itu.

Ekspedisi Mudik 2024

“Jadi, pada pagi atau siang hari, pelaku ini hunting dengan menggunakan motor ke kebun-kebun, melihat kendaraan yang parkir, terutama para petani yang sedang bekerja di ladang. Umumnya kan diparkir jauh karena masuk ke kebun,” kata Leo, sapaan akrab Leonard Sinambela.

Dia menambahkan dari hasil curian yang dilakukan Mulason dan Yudin biasanya dijual ke penadah, meskipun ada juga yang dijual langsung ke warga masyarakat.

“Dijual rata-rata Rp1,5 juta dari pelaku kepada penadah atau kepada masyarakat pengguna langsung,” katanya.

Leo mengungkapkan para pelaku sudah melancarkan aksinya sejak 2018. Dari tangan para tersangka, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyita 17 unit sepeda motor.

Dari semua yang diamankan, satu unit di antaranya sebagai sarana untuk beraksi dan sisanya merupakan hasil curian.

“Ini barang bukti kita ada 17 kendaraan roda dua. Satu sebagai sarana dan 16 sebagai hasil curian. Mereka mengaku sudah lebih dari 17 kali beraksi dan berdasarkan data polisi sudah ada lima laporan tercatat tahun 2018 dan 2019,” ujarnya.

Para tersangka, ungkap Leo, terancam pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya