<p><strong>Madiunpos.com, SURABAYA</strong> — Aparat Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membekuk Yunita alias Keyko, 39, perempuan muncikari yang berpredikat sebagai ratu prostitusi <em>online</em>. </p><p><span>Dalam bisnis berjaringan nasional ini, Keyko yang ditangkap di Bali mampu meraup omzet sekitar puluhan juta rupiah per harinya.</span></p><p>Sebelumnya Keyko pernah ditangkap aparat Polrestabes Surabaya dalam kasus serupa. Setelah diadili, perempuan kelahiran Jakarta tanggal 15 Oktober 1978 itu divonis hukuman penjara satu tahun.</p><p>"Tersangka juga pernah ditangkap Polrestabes Surabaya, kasusnya juga sama," tegas Wadirreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Arman Asmara dilansir <a href="https://www.suara.com/">Suara.com</a>, Rabu (9/5/2018).</p><p>Kali ini, kata Arman, Keyko menjajakan ribuan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi obrolan berbasis ponsel, WhatsApp.</p><p>PSK yang “diasuh” Keiko bertarif antara Rp1,5 juta sampai Rp5 juta. <span>Setiap PSK yang dijajakannya tergolong elite sehingga berharga mahal. </span></p><p> Yunita alias Keyko dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.</p><p>Selain itu, Keyko juga dijerat memakai Pasal 12 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.</p><p><strong>Silakan </strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong> dan </strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong> untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>
Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas