Solopos.com, SURABAYA — Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan Satreskrim Polres Kediri berhasil membekuk 11 tersangka yang merupakan sindikat produsen uang palsu antarprovinsi.
PromosiMeniti Jalan Terakhir menuju Paris
Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa diantaranya sejumlah mesin cetak dan ratusan lembar uang palsu senilai Rp808.600.000.
Bisnis terlarang tersebut dilakukan oleh para tersangka sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022, yang dilakukan di tempat produksi di Jl. Cigugur Girang, Kampung Cipanjak, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.