SOLOPOS.COM - Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Budhi Haryanto (kiri), didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, saat menyampaikan pengungkapan berbagai kasus kriminalitas di Jateng, Rabu (20/11/2019). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik prostitusi di dua tempat hiburan di Kota Semarang. Dua tempat hiburan yang menjadi lokasi transaksi bisnis esek-esek itu tak lain adalah panti pijat Emporium Spa and Lounge dan tempat karaoke Zeus Executive.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrium) Polda Jateng, Kombes Pol. Budhi Haryanto, mengaku dari pengungkapan kasus itu pihaknya meringkus seorang tersangka yang diduga menjadi muncikari. Tersangka yang diduga muncikari itu bernama Irfan Fauzi alias Marcel.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi modusnya, tersangka yang bertindak sebagai ‘papi’ itu menyediakan tempat sekaligus pemain [wanita pekerja seks] untuk melakukan perbuatan asusila,” ujar Budhi saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (20/11/2019).

Budhi mengaku dari pengungkapan kasus itu diketahui jika selama ini panti pijat Emporium tak hanya menyediakan wanita untuk diajak berhubungan intim. Panti pijat yang terletak di Ruko Peterongan Plaza, Jl. M.T. Haryono ini juga menyediakan kamar khusus bagi pelanggan untuk berhubungan seks.

Sementara itu, praktik prostitusi yang terjadi di tempat karaoke Zeus Executive yang terletak di kompleks Hotel Grand Edge, Jl. Sultan Agung, Semarang, hanya sebatas menjadi lokasi transaksi.

“Sekali transaksi rata-rata pelanggan dikenakan tarif Rp1,5 juta hingga Rp2 juta,” terang Budhi.

Budhi menambahkan dalam aksi penggerebekan tempat hiburan malam yang digunakan untuk bisnis prostitusi itu, aparat Polda Jateng juga mengamankan dua buah alat kontrasepsi, dua celana dalam, uang Rp4.100.000, dua buah baju, satu buah handphone, dan satu lembar kertas atau resi bukti pembayaran.

“Untuk kasus ini, tersangka atau muncikarinya kita kenakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan,” tutur Budhi.

Disinggung adakah keterlibatan pihak manajemen tempat hiburan, baik karaoke Zeus maupun panti pijat Emporium terhadap praktik prostitusi itu, Budhi mengaku masih melakukan penyelidikan.

“Kita akan dalami kasus ini. Untuk saat ini baru di level muncikari, tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita akan kembangkan, siapa tahu manajemen mengetahui kasus ini sebelumnya. Kalau seperti itu, tentunya akan kita berikan sanksi,” tutur Budhi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya